Liputan6.com, Jakarta - Polisi batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sedianya, pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto setelah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani.
Advertisement
BACA JUGA: Richard Lee Kembali Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Ini Waktunya
"Kondisi masih kurang fit," kata Budi dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Menurut Budi, Richard Lee meminta pemeriksaan ditunda. Namun, belum diketahui kapan Richard Lee akan kembali diperiksa.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," tandasnya.



