MK Tolak Gugatan Bonatua soal Ijazah Capres-Cawapres Wajib Diautentifikasi Faktual

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas. MK pun menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua.

1. MK Tolak Gugatan Bonatua

Hal itu diutarakan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Sementara itu, hakim konstitusi, Saldi Isra menyebut, norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Bonatua tidak lengkap atau bukan merupakan norma sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan Mahkamah, ihwal adanya uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucap Saldi Isra.

Ia mengatakan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, kata Saldi, MK tak memahami maksud Bonatua menguji norma tersebut.

"Mahkamah tidak memahami maksud pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucap Saldi Isra.

 

Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami Mahkamah dalam pengujian undang-undang.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," ujar Saldi Isra.

"Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," tuturnya. 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: 4 Produk Jagoan Buat Kamu Si Pencinta Contour Cool Tone!
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Momen Taruna Akpol Gelar Aksi Bersih-Bersih di Aceh Tamiang Pasca-Bencana | SAPA PAGI
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Bidik Terdaftar di Kemenkum Februari 2026
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Dasco: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Agenda Prolegnas Tahun Ini
• 8 jam laludisway.id
thumb
Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD, Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian
• 7 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.