Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasi penipuan love scamming di Tangerang.
Para pelaku, berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di kawasan perumahan Tangerang dan Tangerang Selatan pada 8 hingga 16 Januari 2026.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber love scamming,” kata Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/01/2026).
Lebih jauh, Dirjen Imigrasi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta perangkat jaringan (Wi-Fi dan instalasi) untuk mendukung aksi kejahatan.



