Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee

matamata.com
8 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Polda Metro Jaya resmi menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (19/1/2026). Penundaan dilakukan setelah pihak Richard Lee mengonfirmasi kondisi kesehatannya yang sedang tidak bugar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut penyidik telah menerima permohonan penundaan dari pihak terkait.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan masih kurang fit," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/1).

Meski demikian, Budi belum merinci kapan jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan. Pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada koordinasi baru dengan tim hukum tersangka.

Sebelumnya, penyidik Subdit Penmas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee hari ini untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Richard Lee dijadwalkan menjawab pertanyaan ke-74 hingga ke-85.

"Kemarin pemeriksaan baru sampai pertanyaan ke-73. Kami akan mendalami pertanyaan-pertanyaan pengembangan setelah pemeriksaan tuntas," jelas Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dokter kecantikan sekaligus influencer ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Antara)

Baca Juga
  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Rp201 Miliar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkes: Tiap 5 Menit, 2 Orang di Indonesia Meninggal karena TB
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Medan Sulit, Cuaca Ekstrem, Evakuasi Korban Pesawat ATR Terhalang
• 6 jam laludisway.id
thumb
Update Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Pangkep: 2 Jenazah Ditemukan Tim SAR
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Salat dan Buka Puasa Semarang 19 Januari 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dua Anak Chelsea Olivia Keracunan Makanan Usai Konsumsi Salmon
• 3 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.