Sosok AA (laki-laki, 23 tahun) pelaku penusukan yang eneewaskan mahasiswa berinisial AG (laki-laki, 20 tahun) di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul.
Keduanya ternyata masih kerabat. Mereka sama-sama berasal dari Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
"Untuk korban dengan pelaku masih mempunyai hubungan darah. Jadi dari korban sendiri punya ibu yang masih berhubungan (keluarga) dengan bapak pelaku," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (19/1).
Motif pelaku menusuk korban menurut Mirza karena emosi. Pada Sabtu (17/1) pagi korban membonceng pelaku dengan sepeda motor Honda Beat. Nahas, motor yang dikendarai korban menabrak pohon.
"Motifnya emosi. Jadi pas korban membawa motor menabrak pohon. Setelah itu ada pertikaian antara korban dengan pelaku," kata Mirza.
Sempat ada perkelahian di antara keduanya sebelum pelaku menusukkan senjata tajam ke dada kiri korban. Belum diketahui jenis senjata tajam yang digunakan pelaku. Senjata tajam masih dicari polisi setelah dibuang pelaku.
"Senjata tajam yang digunakan masih kami cari," kata Mirza.
Dipengaruhi MirasKedua pemuda itu juga dalam pengaruh minuman keras. Setelah sebelumnya menenggak minuman beralkohol di Rawa Kalibayem. Alkohol ini diperkirakan polisi juga turut andil dalam memicu emosi pelaku.
"Mereka berdua janjian untuk minum-minuman keras. Di selatan TKP jadi tidak terlalu jauh. Di danau (Rawa Kalibayem)," katanya.
Pada Sabtu sore polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah asrama di Banguntapan, Kabupaten Bantul, tanpa perlawanan.
Mirza mengatakan pelaku terancam Pasal 458 KUHP Ayat (1). Ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sempat Bermasalah dengan WargaKasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan sebelum kejadian ini pelaku sempat bermasalah dengan warga. Videonya pun viral di media sosial.
"Ini video yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku sebelum kejadian itu sempat bermasalah dengan pengunjung di danau tersebut," kata Rita.
Akhirnya, pengunjung memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut.
Sementara dalam konferensi pers hari ini, Polres Bantul tak menampilkan pelaku. Menurut Rita, ini sesuai dengan KUHAP yang baru berlaku awal tahun ini.
"Pasal 91 menyebutkan bahwa petugas dilarang untuk menimbulkan praduga bersalah jadi kita ada larangan itu. Untuk itu kita menyesuaikan jumpa pers pada kesempatan hari ini kita tidak menghadirkan tersangka," kata Rita.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5157050/original/050679700_1741577528-IMG_20250310_000542.jpg)
