Duduk Perkara Kepala BPN Bali Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55 tahun), buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keamanan dan keselamatan arsip negara di lingkungan kerjanya.

Made Daging menjelaskan duduk perkara kasus ini melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika.

“Prinsipnya, saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya harus memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Kronologi kejadian akan dijelaskan oleh pengacara dan tim dari BPN Bali,” katanya saat jumpa pers di Kota Denpasar, Senin (19/1).

Awal Mula Kasus Terkait Lahan Pura Dalem Balangan Jimbaran

Pasek Suardika menjelaskan, objek perkara yang dilaporkan ke Polda Bali adalah laporan akhir penanganan kasus sengketa tanah lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran kepada Kepala Kanwil BPN Bali, yang ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI tertanggal 8 September 2020.

Made Daging saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Salah satu poin yang menjadi perkara adalah penolakan BPN Badung terhadap permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran seluas 40.000 meter persegi oleh Pengempon Pura, I Made Tarip Widharta dan Harmaini Idris Hasbuan.

Penolakan tersebut dilakukan karena data gambar ukur asli dan warkah penerbitan SHM Nomor 725/Jimbaran belum ditemukan. Pihak pengempon pura kemudian disarankan menempuh upaya hukum melalui lembaga peradilan.

Pasek Suardika menilai penetapan tersangka terhadap Made Daging terlalu tergesa-gesa dan tidak profesional. Hal itu karena belum diketahui secara pasti kapan serta data apa saja terkait kasus sengketa lahan tersebut dinyatakan hilang.

Ia menuturkan, Gedung BPN Badung dan Kota Denpasar sebelumnya pernah bersatu di Kota Denpasar. BPN Badung juga sempat menyimpan arsip di Gedung Dinas Pertanian dan Perikanan. Terakhir, Gedung BPN Badung pindah ke kawasan Kuta.

“Sehingga jika kita bicara delik berlanjut, itu kurang tepat karena yang namanya hilang harus dimulai dari kapan barang tersebut hilang? Misalnya, di zaman Kapolda Bali Mangku Pastika ada barang bukti narkoba hilang lalu orang melapor hari ini, apakah kapolda yang sekarang bisa dijadikan tersangka? Maka dari itu, saya meminta Polda Bali bersikap profesional,” katanya.

Penjelasan BPN Bali

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Bali, Hardiansyah, mengatakan sengketa lahan ini bermula dari konversi tanah bekas hak milik adat di Jimbaran pada 1985.

SHM Nomor 372/Jimbaran terbit pada 22 Juli 1985 seluas 80.700 meter persegi atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra.

Pada 1989, konglomerat asal Surabaya, Hari Boedi Hartono, membeli lahan seluas 40.000 meter persegi dengan SHM Nomor 725/Jimbaran. Sisa tanah seluas 40.700 meter persegi tercatat sebagai SHM Nomor 726/Jimbaran atas nama tiga warga Bali tersebut.

Pada 1999, Pengempon Pura, I Made Tarip Widarta, mengajukan permohonan sertifikat lahan Pura Dalem Balangan seluas 2.500 meter persegi dan 4.500 meter persegi.

Pada 2000, BPN Badung menolak permohonan sertifikat lahan karena tanah seluas 4.500 meter persegi tercatat sebagai milik Hari Boedi Hartono.

Pihak pengempon pura kemudian menggugat tiga pemilik tanah ke lembaga peradilan. Namun, gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi pada 2003.

Pengempon pura juga menggugat Hari Boedi Hartono dan Kepala BPN Badung. Namun, perkara ini kembali dimenangkan pihak tergugat pada 2018.

Pada 2020, pihak pengempon pura bersurat ke Ombudsman RI hingga melaporkan Made Daging ke Polda Bali. Hardiansyah mengatakan BPN Badung masih terus mencari data atau warkah yang dinyatakan hilang.

“Jadi, mengenai dokumen yang dianggap belum ditemukan itu sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh rekan-rekan di Badung. Untuk progresnya, sebaiknya berkoordinasi langsung dengan BPN Badung,” ujarnya.

Made Daging Ajukan Praperadilan

Pasek Suardika mengatakan pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka Made Daging ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurutnya, penyidik Polda Bali menerapkan Pasal 421 KUHP lama, yang telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasek menilai pengenaan pasal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, Pasal 83 UU Kearsipan mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Sementara itu, berdasarkan Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara dinyatakan gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun.

“Jika melihat jabatan terakhir I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang berakhir pada 24 Januari 2022, maka pengenaan pasal kearsipan tersebut telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum,” katanya.

Polda Bali menetapkan Made Daging sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1/24/Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam kasus ini, Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bakal Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Senegal Berpesta Rayakan Gelar Juara Piala Afrika 2025
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Bakal Pidato di World Economic Forum Davos pada 22 Januari 2026
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Noe Vokalis Letto Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Setjen Kemhan: Pengangkatan Berdasarkan Kompetensi Tanpa Dikaitkan Latar Belakang Keluarga
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Kesaksian Tetangga Detik-detik Wanita di Bogor Tewas Dibunuh Suami
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.