Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar ada (pemeriksaan Sudirman Said terkait kasus Petral)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Senin (19/1/2026).
Dia mengatakan Sudirman Said sudah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hari ini. Kapasitasnya sebagai saksi.
"Sudah diperiksa dari jam 10-an. Iya (sebagai saksi)," ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah memeriksa Sudirman Said pada Selasa (23/12/2025) lalu. Usai diperiksa pada akhir Desember lalu, Sudirman enggan menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya menyebut dimintai keterangan oleh penyidik dalam atribusinya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2009.
"Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009," jelasnya.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Petral
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.
"Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Anang hanya menyatakan penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.
Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun Anang tidak memerinci siapa terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksudnya.
"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu," tutur Anang.
(yld/yld)



