Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang dimohonkan advokat Firdaus Oiwobo. Ia mengajukan uji materil terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke MK. Gugatan ini diajukannya usai sumpah advokatnya dibekukan.
"Permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan ini memenuhi Kualifikasi sebagai pemohon dalam permohonan.
Namun, terhadap substansi gugatan, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian pasal yang digugat dengan UUD 1945.
"Terkait dengan anggapan kerugian hak konstitusional pemohon mahkamah tidak menemukan hubungan sebab akibat atau kausal verband antara uraian dan bukti mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dikalikan pemohon dengan berlakunya undang-undang yang diperlukan pengujian konstitusionalitasnya," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Firdaus dalam pokok permohonannya menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menyatakan, "Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri".
Pasal 8 ayat (2) UU Advokat menyatakan, "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”
Dua pasal yang digugat itu setelah dirinya diketahui dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan sumpah advokatnya dibekukan usai insiden naik ke meja saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Dari dalil-dalil tersebut, Firdaus meminta agar MK mengubah norma kedua pasal yang dipersoalkannya itu. Dia juga meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dibatalkan.
Meski begitu, MK menilai kejadian yang dialaminya itu tidak terkait pasal yang diuji materikan. Sehingga, MK menilai bahwa Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum pada gugatannya.
"Terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma pasal 7 ayat (3) dan pasal 8 ayat (2) yang dimohonkan pengujian tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Saldi.



