Dana Syariah Indonesia tengah diselidiki terkait dugaan fraud alias kecurangan dengan modus proyek fiktif dan skema ponzi. Bagaimana nasib uang lender atau pemberi pinjaman?
Perwakilan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengatakan, kejelasan mengenai nasib uang pemberi pinjaman masih merujuk pada surat yang disampaikan startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending syariah itu pada 27 Desember 2025.
Dalam surat itu, Dana Syariah Indonesia disebutkan hanya sanggup membayar Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun. Katadata.co.id sudah mengonfirmasi isi surat ini kepada DSI, namun belum ada tanggapan.
"Nanti akan dibahas dalam Rapat Umum Pemberi Dana alias RUPD pada akhir Januari. Namun untuk komunikasi mengenai pedoman dan pelaksanaan pastinya dari DSI tidak ada," kata Via kepada Katadata.co.id, Senin (19/1).
Sementara itu, Dana Syariah Indonesia kini diselidiki Kepolisian karena dugaan fraud. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan instansi menerima empat laporan terkait Dana Syariah Indonesia, yakni dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, dua kuasa hukum perwakilan lender, dan satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
Katadata.co.id sudah mengonfirmasi terkait dugaan fraud yang disampaikan oleh kepolisian maupun OJK kepada DSI, namun belum ada tanggapan.
Kepolisian mencatat lender tidak bisa menarik dananya dari platform Dana Syariah Indonesia sejak Juni 2025. Proyek yang dibiayai oleh lender DSI yakni di bidang properti dan dana serba guna, alias tergantung penggunaan dana oleh peminjam.
Ade menjelaskan DSI menawarkan sistem bagi hasil dengan lender. Dari total bunga 23%, sebanyak 18% untuk lender dan 5% sisanya untuk Dana Syariah Indonesia.
“Dugaan salah satunya, Dana Syariah Indonesia menciptakan peminjam fiktif atau borrower asli dengan proyek yang fiktif. Dari sekitar 100 yang diklaim, sebanyak 99 di antaranya fiktif,” kata Ade dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan OJK, LPSK di Jakarta, Kamis (15/1).
Selain itu, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow, diduga dialihkan ke berbagai perusahaan vehicle dan entitas yang terafiliasi yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. “Dengan pola transaksi yang tidak sesuai peruntukan pendanaan,” Ade menambahkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud atau kecurangan, Dana Syariah Indonesia diduga melanggar ketentuan pasal 158 Peraturan OJK alias POJK nomor 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 158 huruf A: Larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup LPBBTI
- Pasal 158 huruf D: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai lender
- Pasal 158 huruf E: Larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai peminjam
- Pasal 158 Huruf I: Larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
- Pasal 158 Huruf N: Larangan menghimpun dana masyarakat seperti perbankan
“Perkara Dana Syariah Indonesia sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade. Ia menyampaikan sudah ada dua alat bukti dan telah ditemukan peristiwa pidana.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan daftar dugaan fraud Dana Syariah Indonesia, di antaranya:
- Menggunakan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying atau jaminan untuk memperoleh dana baru dari lender
- Mempublikasikan informasi tidak benar atau menyesatkan untuk menggalang dana lender
- Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk ‘memancing’ ketertarikan calon lender berikutnya
- Menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender
- Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi
- Menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek, untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo. Skema ini mirip dengan ponzi.
- Menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan peminjam yang gagal bayar
- Melakukan pelaporan tidak benar sesuai kondisi perusahaan yang sesungguhnya, kepada OJK maupun masyarakat
Dugaan OJK selaras dengan kekhawatiran lender sejak Oktober 2025. Beberapa lender curiga, karena manajemen Dana Syariah Indonesia tidak dapat menunjukkan jaminan atas proyek yang dibiayai saat itu, dengan alasan dokumen sulit dicari.
Selain itu, manajemen DSI menutup layanan offline saat itu.
Ade menjelaskan Kepolisian melakukan penelusuran aset dan mendorong mekanisme restitusi, dengan menggandeng OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK.
“Dengan KUHAP yang baru, memberi ruang bagi kami terkait mekanisme restitusi. Tidak hanya dibatasi pada benda atas perkara yang terjadi, tetapi juga memberi ruang bagi penyidik, atas persetujuan pengadilan negeri, penyitaan subjek hukum yang bertanggung jawab untuk kami jamin sebagai pendukung status a quo yang akan kami jalankan,” kata Ade.
Berdasarkan pasal 178 KUHAP 2025, para lender berkedudukan sebagai korban tindak pidana yang berhak memperoleh restitusi berupa ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan psikologis.
Dengan merujuk pada pasal 179 KUHAP 2025 dalam perkara Dana Syariah Indonesia, upaya restitusi dilakukan dengan cara, pertama, pendataan dan verifikasi seluruh lender dengan melibatkan LPSK. Kedua, penghitungan kerugian masing-masing korban.
Ketiga, penelusuran aset, serta penyitaan aset hasil kejahatan dan aset pelaku sebagai jaminan restitusi. Keempat, pencatuman restitusi dalam tuntutan dan putusan pengadilan. Terakhir, eksekusi restitusi oleh jaksa kepada lender.
Perwakilan Paguyuban Lender DSI Via mengatakan kepada Katadata.co.id, tanggapan Dana Syariah Indonesia terkait nasib uang pemberi pinjaman masih sama dengan pernyataan dalam surat pada Desember 2025.
Merujuk pada isi surat itu, Dana Syariah Indonesia mengungkapkan total ada 14.097 lender aktif, dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan Rp 2,99 triliun.
Sisa kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun. “Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian isi surat itu, dikutip pada Desember 2025.
Salah satu penyebab Dana Syariah Indonesia hanya mampu membayar Rp 450 miliar yakni beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional berada dalam ‘status pemblokiran’ oleh PPATK sejak 16 Desember. Nilainya Rp 2,65 miliar.
Status pemblokiran itu secara langsung menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap:
- Penerimaan pembayaran dari peminjam atau borrower
- Penyaluran dana kepada lender
- Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan
“Dana Syariah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi OJK untuk memperoleh fasilitasi serta dukungan pembukaan blokir rekening, agar dapat tetap menjalankan kewajiban,” demikian dikutip.
Aliran Dana Lender oleh Dana Syariah IndonesiaPPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan dana yang tersisa dalam rekening terafiliasi Dana Syariah Indonesia yang diblokir Rp 4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ujar Danang dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta, Kamis (15/1).
Sepanjang periode 2021 - 2025, Danang melaporkan bahwa Dana Syariah Indonesia telah menghimpun dana lender atau pemberi pinjaman Rp 7,48 triliun. Sebanyak Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender DSI.
“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu Rp 6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujar Danang.
PPATK menduga selisih dana itu dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Dana Syariah Indonesia Rp 796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya Rp 218 miliar.
Selain itu, digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan Rp 167 miliar.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),” ujar Danang.
Danang menilai skema bisnis yang dijalankan oleh DSI merupakan skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah. "Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," ujar dia.
Sementara itu, Paguyuban Lender DSI meminta PPATK mengusut tuntas aliran dana. Selain itu, meminta LPSK untuk memastikan bahwa seluruh lender terdaftar sebagai korban dan menerima restitusi yang adil, serta dipermudah pelaporannya.
“Sebab, sebenarnya OJK sudah audit internal dan pasti ada data lender. Kami para lender hanya perlu mengonfirmasi dan memastikan bahwa data kami ada dengan verifikasi nompr sertifikat, akad, dan Nomor Induk Kependudukan alias NIK,” kata perwakilan Paguyuban Via kepada Katadata.co.id, Senin (19/1).
Mereka juga meminta Bareskrim Polri untuk menangkap dan mengadili pelaku. “Jika memang pidana, DSI tidak boleh pailit dan tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana lender 100% bagaimana pun caranya.
Via juga menyampaikan Dana Syariah Indonesia akan melakukan pencairan proposional tahap kedua setelah menggelar RUPD paling lambat akhir Januari. “Proporsi yang masuk akal 20% - 30% minimal (dari dana lender),” kata dia. Pada tahap pertama, DSI disebut hanya menyalurkan 0,2%.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F18%2Fe9a400457030ff3068f4558c7df0d478-IMG_0838.jpeg)