MK Tolak Seluruh Gugatan UU Kementerian Negara, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang diajukan sejumlah pemohon. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), karena tidak dapat menjelaskan secara jelas kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya undang-undang tersebut.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan dalam perkara Nomor 240/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024, pemohon Aufaa Luqmana Rea tidak mampu menunjukkan hubungan langsung antara statusnya sebagai pembayar pajak dan kerugian konstitusional yang diklaim.

“Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang meyakinkan mengenai adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang diuji,” ujar Saldi, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. 

Saldi menuturkan keinginan pemohon bekerja di Badan Pangan Nasional juga tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 128 Tahun 2025. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam perkara yang sama, MK menilai pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian konstitusional terkait larangan rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai direktur BUMN atau perusahaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.

“Keinginan pemohon untuk bekerja di PT tertentu tidak terhalang oleh berlakunya norma yang diuji,” kata Saldi.
  Baca Juga:  UU TNI Digugat ke MK, Ibu Korban Menangis Aparat Pembunuh Anaknya Dihukum 10 Bulan

Ilustrasi sidang MK. Dok. MI

Dalam perkara Nomor 253/PUU-XXIII/2025, pemohon Windu Wijaya dan Ardin Firanata menggugat ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara terkait kewenangan Presiden membentuk lembaga nonstruktural melalui peraturan presiden. Namun, MK menilai para pemohon tidak mampu menguraikan secara spesifik kerugian hak konstitusional yang mereka alami secara nyata maupun potensial.

“Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang didalilkan,” ujar Saldi.

Mahkamah juga menilai permohonan tersebut lebih banyak mempersoalkan kebijakan Presiden dalam membentuk dan mengangkat pimpinan lembaga nonstruktural, bukan kerugian konstitusional yang timbul langsung akibat norma undang-undang.

Lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, MK menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan ini, namun karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemangkasan Kuota Impor Daging Diintai PHK Massal
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Duka di 100 Tahun Gajayana: Legenda Arema Kuncoro Berpulang, Kolaps Usai Reuni Terakhir Bersama Sahabat
• 22 jam lalubola.com
thumb
Presiden Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Davos 2026
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
3 Bentuk Soal TKA SD/MI dan SMP/MTs: Bukan Hafalan, tapi Mengukur Pemahaman
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenperin lakukan reformasi kebijakan jamin kemudahan bahan baku IKM
• 15 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.