JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai usulan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting yang disampaikan PDI-Perjuangan, layak dikaji sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.
Prasetyo mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pemilu sejatinya selalu menjadi topik pembahasan setiap kali sistem kepemiluan dievaluasi.
"E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan ya, baik e-vote yang dimaksud dengan e-vote adalah tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca-pemilihannya," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Baca juga: DPR Terbuka Kaji Opsi E-Voting yang Diusulkan PDI-P
Dia menjelaskan, penerapan teknologi tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan suara, tetapi juga mencakup tahapan setelah pemilihan, seperti rekapitulasi hasil suara secara elektronik.
"Misalnya dari sisi e-rekap yang selama pemilu kan itu juga selalu menjadi pembahasan, bagaimana kita memanfaatkan teknologi misalnya dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, dengan teknologi untuk memangkas waktu rekap secara berjenjang mulai dari TPS kemudian ke PPS, kemudian PPK sampai ke KPU, sampai ke KPU Provinsi, sampai ke KPU Pusat itu kan memang panjang waktunya," ujar dia.
Baca juga: PKB Kaji E-Voting untuk Pilkada, Tak Tutup Opsi Dipilih DPRD
Menurut Prasetyo, karena isu tersebut terus muncul dalam setiap pembahasan kepemiluan, maka pengkajian lebih lanjut atas penerapan e-voting, termasuk pada hari pencoblosan menjadi sesuatu yang wajar.
"Jadi selalu setiap membahas apa namanya kepemiluan itu menjadi salah satu yang selalu pasti dibahas," jelas Prasetyo.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah memandang kajian terhadap sistem e-voting sebagai sebuah keharusan, dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kepentingan bangsa secara menyeluruh.
"Menurut kami sebagai pemerintah wajib ya. Kita bersama-sama mari semua mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilihan kita itu jauh lebih baik lagi," ucap Prasetyo.
Tak bisa serta merta tiru negara lainNamun, dia mengingatkan bahwa penerapan suatu sistem pemilu tidak bisa serta-merta meniru praktik negara lain.
Sebab, setiap negara memiliki karakter dan sistem yang berbeda.
"Yang paling mendasar adalah bagaimana sistem kepemiluan itu, satu adalah mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita. Karena masing-masing negara punya sistem yang kemudian tidak selalu sistem negara lain itu lebih baik atau cocok diterapkan di negara kita," tutur dia.
Di samping itu, Prasetyo menekankan bahwa kajian terhadap e-voting tetap harus berlandaskan pada kepentingan bangsa dan negara, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kedua tentunya kita harus berpikir sebagai sebuah bangsa bahwa kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan, bahwa kepentingan atau kebaikan untuk bangsa dan negara terutama juga kebaikan untuk masyarakat juga harus dipikirkan," kata Prasetyo.
"Jadi kalau kajian, kalau menurut kami harus ya, siapapun itu pemerintah, kemudian DPR, kemudian teman-teman akademisi yang memiliki keilmuan-keilmuan dalam sistem kepemiluan," pungkasnya.




