Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Budi Hermanto, menyatakan pihaknya menerima penundaan atas pemeriksaan Dokter Richard Lee.
Dokter Richard Lee sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Penundaan itu, menurut Budi, disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Richard Lee melalui sepucuk surat yang dikirimkan kepada pihaknya.
"Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026. Sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka," kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (19/1).
Polisi soal Pemeriksaan Dokter Richard LeeAwalnya, menurut Budi, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada hari ini, Senin 19 Januari. Namun, Richard mengaku tak berada dalam kondisi yang sehat. Richard meminta pemeriksaan terhadapnya ditunda sementara waktu.
"Dari pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, pemeriksaan di-cut dengan alasan kemanusiaan, kondisi tersangka juga dalam kondisi kurang fit setelah pemeriksaan sampai dengan larut," ucap Budi.
"Sehingga ada kesepakatan untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan di hari Senin, 19 Januari 2026, yaitu tepatnya pada hari ini. Tapi kondisi tersangka DRL juga dalam kondisi yang sakit," sambungnya.
Karena itu, Budi mengatakan, pihaknya hanya tinggal menanti kehadiran Richard untuk hadir dalam pemeriksaan yang bakal dilaksanakan pada 4 Februari mendatang.
"Nanti kami akan update, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-samakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya," kata Budi.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.




