Pemerasan Sertifikasi K3, Noel: Saya Terima Rp3,3 Miliar

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebennezer (Noel) mengakui menerima suap dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) senilai Rp3,3 miliar. Hal ini ia sampaikan saat sidang diskors atau dihentikan sementara.

Adapun, Noel menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"(Saya) menerima Rp3 miliar," kata Noel di PN Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :

Siap Buka-bukaan, Noel Sebut Pengusaha dan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
Noel mengaku cukup puas dengan sikap mejalis hakim dan penuntut umum terhadap hak terdakwa dalam persidangan. Noel juga memastikan akan menghargai proses hukum.

"Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah. Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkap Noel.

Maka itu, ia memastikan tidak lagi mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, KPK disebut memandangnya sinis setelah meminta amnesti. Noel mengaku tidak ingin terlihat terlalu cengeng atas permasalahan hukum ini.

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya juru bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis sedikit-sedikit amnestu. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali, tapi artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar mereka malah sinis juga komentarinnya," terang Noel.

Noel menjalani sidang dari pukul 10.30 WIB. Kemudian, sidang diskors pukul 14.05 WIB dan nanti akan dilanjutkan kembali sesuai keputusan majelis hakim.
Noel didakwa terima uang dan kendaraan
Adapun, dalam surat dakwaan Noel disebut telah menerima uang dari pemerasan ini sebesar Rp3.365.000.000,00 (Rp3,3 miliar) baik langsung atau tidak langsung periode Oktober 2024-Agustus 2025. Kemudian, menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.

Selanjutnya, menerima uang gratifikasi dari pihak swasta lain Rp435 juta. Noel diduga melakukan praktik rasuah ini sejak Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker. 

Akibat rasuah ini, menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 201 miliar dari 2020-2025. Karena biaya sertifikasi K3 di-mark up atau dinaikkan dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta.

Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar. (Yon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Usai Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Maidi Langsung Dibawa KPK ke Jakarta untuk Diperiksa
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Toyota Land Cruiser 100 dan Seremoni Julian Johan Finish Rally Dakar 2026
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Video: Ekonomi China Tumbuh 5% pada 2025, Berkat Lonjakan Ekspor!
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
Banjir di Sumatera-Aceh, 1.199 Orang Meninggal dan 144 Hilang
• 12 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.