SEMARANG, KOMPAS — Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem kepada tiga orang di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Minggu (18/1/2026). Tiga orang itu merupakan keluarga dari Hariadi, salah satu korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, Hariadi yang merupakan flight operation officer dalam pesawat ATR 42-500 turut menjadi korban jatuhnya pesawat itu, Sabtu (17/1/2026). Usai mendapatkan informasi itu, pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, tim DVI Polda Jateng mendatangi keluarga Hariadi di Kecamatan Jaten, Karanganyar, untuk mengambil sampel DNA.
Sampel DNA diambil dari S (70) yang merupakan ayah dari Hariadi dan PS (35) yang merupakan adik kandung Hariadi. Jenis sampel yang diambil berupa darah dan buccal swab.
“Selain pengambilan sampel DNA, tim juga melakukan pengumpulan data antemortem korban dari istri korban yang berinisial RES di Jaten, Karanganyar. Data antemortem tersebut meliputi informasi medis, ciri-ciri khusus, serta data pendukung lain yang dibutuhkan dalam proses identifikasi korban,” kata Artanto, Senin (19/1/2026).
Artanto menyebut, kegiatan itu merupakan bagian dari prosedur standar dalam proses identifikasi korban kecelakaan transportasi udara. Hal itu untuk mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah dan akurat.
Seluruh tahapan, kata Artanto, dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban. “Kami memahami situasi duka yang dialami keluarga. Oleh karena itu, petugas di lapangan tetap mengedepankan empati serta memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurut Artanto, Polda Jateng akan terus berkoordinasi dengan tim DVI dan instansi terkait untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses berlangsung.
Polda Jateng pun mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses identifikasi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.id, ada sepuluh orang dalam pesawat ATR 42-500 tersebut. Tujuh orang, termasuk Hariadi, merupakan awak pesawat, sedangkan tiga lainnya merupakan penumpang.
Berdasarkan data Kemenetrian Perhubungan, awak pesawat yang bertugas memiliki sertifikat kesehatan (MEDEX) yang masih berlaku sesuai standar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
Hariadi sebagai flight operations officer (FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 12 Juli 2024. Dalam pemeriksaan itu, Hariadi dinyatakan fit dan sertifikat itu berlaku hingga 12 Juli 2026.
Kami memahami situasi duka yang dialami keluarga. Oleh karena itu, petugas di lapangan tetap mengedepankan empati serta memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab
Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 dilaporkan hilang kontak pada Sabtu kemarin. Pesawat tersebut terdaftar dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan Indonesia Air Transport, pemegang AOC 034. Pesawat buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut terbang dari Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara resmi mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut sedang dalam misi dinas di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dalam manifes penerbangan, dipastikan terdapat tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di dalam pesawat tersebut.
Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyebut, berdasarkan bukti yang ada, bisa dipastikan bahwa pesawat ATR 42-500 ini mengalami kecelakaan dengan menabrak area Gunung Bulusaraung di Sulsel. Meski begitu, penyebab kecelakaan belum bisa dipastikan.
”Kalau bukti yang ada, 1.000 persen dipastikan pesawatnya menabrak gunung. Fokus kami pada penemuan korban dan pengumpulan informasi yang ada. Termasuk terkait kotak hitam yang ada di bagian ekor pesawat,” ujar Soerjanto.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dengan registrasi PK-THT itu dalam kondisi laik terbang. Selain armada, seluruh awak pesawat yang bertugas juga dinyatakan dalam kondisi kesehatan prima atau fit.
Kemenhub mencatat, berdasarkan data pengawasan, pesawat PK-THT menjalani pemeriksaan kelaikudaraan terakhir melalui ramp check pada 19 November 2025 di Manado. Selain itu, Indonesia Air Transport sebagai operator telah melaksanakan inspeksi perawatan terakhir pada 25 Desember 2025 ketika total waktu terbang mencapai 24.959,62 jam.
Selanjutnya, inspeksi perpanjangan sertifikat kelaikudaraan (certificate of airworthiness/C of A) pada pesawat dilaksanakan pada 3 September 2025.
”Data menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026)




