jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan parlemen tidak berencana mengganti norma dalam UU Pemilu, untuk mengubah pilpres dari pemilihan langsung menjadi melalui MPR.
Hal demikian dikatakan Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda setelah mendampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
BACA JUGA: Baru Deklarasi, Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo Maju Pilpres 2029
"Terkait pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR," kata dia, Senin.
Menurut Rifqi, tak ada keinginan politik dari parlemen untuk mengubah norma di UU Pemilu yang mengubah sistem pilpres.
BACA JUGA: Waka MPR Dorong Penguatan Ekosistem Digital Dukung Pertumbuhan Kreativitas Anak Bangsa
"Itu bukan domain undang-undang, itu domain undang-undang dasar dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Rifqi melanjutkan pihaknya akan melibatkan seluruh stakeholder untuk membahas Revisi UU Pemilu yang dimulai pada Januari ini.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Investor Tanam Modal di Proyek Panas Bumi Indonesia
"Mulai Januari ini kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia apa pun, UU Pemilu, apa pun pikiran dan pandangannya terkait desain pemilu ke depan," kata dia.
Rifqi mengatakan Komisi II nantinya juga bakal menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) berkaitan Revisi UU Pemilu.
"Lami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks Revisi UU Pemilu," kata dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi V DPR RI Minta Seluruh Stakeholder Berkolaborasi Dalam Pencarian Pesawat
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan




