Komisi XIII DPR Setujui Pagu Anggaran 2026 Kementerian Hukum Rp4,22 Triliun

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rifiana Seldha

TVRINews, Jakarta

Komisi XIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Hukum Republik Indonesia tahun 2026 sebesar Rp4.221.215.291.000. Anggaran tersebut disepakati untuk mendukung program pemajuan dan penegakan hukum serta pelaksanaan kegiatan prioritas Kementerian Hukum pada tahun anggaran mendatang.

Persetujuan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej serta jajaran Kementerian Hukum.

Dalam rapat tersebut, Willy Aditya menyampaikan bahwa Komisi XIII menyepakati hasil pembahasan pagu anggaran sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Keuangan.

"Komisi XIII DPR RI memahami program kerja dan anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2026 dan mendorong agar pelaksanaannya segera direalisasikan secara terukur, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan penyerapan anggaran, yang ditetapkan berdasarkan
Surat Menteri Keuangan No. S-687/MK.03/2025 untuk ditetapkan sebagai Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp4.221.215.291.000,” kata Willy Aditya.

Jajaran Kementerian Hukum menjelaskan, dari total pagu anggaran tersebut, terdapat alokasi Direktif Presiden sebesar Rp489.082.920.000, sementara pagu anggaran yang dapat digunakan mencapai Rp3.732.131.371.000.

Dalam paparannya, Kementerian Hukum juga memaparkan lima output prioritas nasional tahun 2026, yakni pengembangan sistem informasi tata kelola regulasi, RUU KUH Acara Perdata, RUU Kepailitan dan PKPU, RUU Narkotika dan Psikotropika, serta RUU Desain Industri.

Lebih lanjut, Kemenkum menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Kementrian Hukum memiliki lima program prioritas nasional, yaitu:

1. Penyusunan peraturan perundang-undangan pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang berkualitas;
2. Penghitung Indeks Reformasi Hukum (IRH) seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
3. Penghitung Indeks Pembangunan Hukum;
4. Layanan literasi hukum dan pembinaan Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
5. Peningkatan kompetensi pejabat fungsional analis hukum, penyuluh hukum dan perancang perundang-undangan yang tersebar diseluruh provinsi Indonesia;
6. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum secara litigasi dan non litigasi;
7. Penguatan dan peningkatan kompetensi paralegal yang SIAP (Solutif, Insklusif, Akomodatif, dan Partisipasi) dalam penyelesaian setiap sengketa masyarakat;
8. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada tingkat desa/kelurahan untuk merespon kebutuhan akses terhadap keadilan di Indonesia yang dapat menjangkau ke pelosok negeri sampai kepedesaan;
9. Pemenuhan belanja biaya pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia
Kementerian Hukum;
10. Permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) merupakan kerja sama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan, khususnya kejahatan lintas negara;
11. Peningkatan layanan bidang hukum meliputi layanan konsultasi hukum, layanan administrasi hukum, layanan kekayaan intelektual, layanan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan lainnya;
12. Melanjutkan digitalisasi teknologi informasi dalam rangka meningkatkan layanan publik di bidang hukum;
13. Peningkatan audit kinerja serta menindaklanjuti hasil
audit rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan;
14. Forum Komunikasi Kebijakan (Legal Policy Hub) dalam rangka meningkatkan kualitas Kebijakan lintas sektor;
15. Pelaksanaan ToF (Training of Facillitator) KUHP dan KUHAP bagi SDM bidang hukum.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pantauan Udara Banjir di Karawang, Rendam Ribuan Rumah
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
PT KAI: Kereta Api Sudah Dapat Melintas Kembali di Jalur Pekalongan, Kecepatannya 30 Km per Jam
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Penyanyi Countri Karley Scott Collins Bantah Jalin Hubungan Asmara dengan Keith Urban
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Partai Gerakan Rakyat Blak-blakan Menyebut Anies Baswedan
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Mensesneg Sebut Sudah Ada BUMN yang Ditugaskan Urus Tekstil
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.