Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan petunjuk Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi usulan Pilkada dipilih melalui DPRD.
Prasetyo mengatakan bahwa Presiden ingin sistem pemilu di Indonesia harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
"Nah, sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
- tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Di sisi lain, kata dia, pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR membahas wacana sistem pemilihan kepala daerah. Sehingga belum ada keputusan apapun.
"Pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala darah, ini lengkap kami diskusi," ucapnya.
Diketahui, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat bahwa revisi Undang-undang Pilkada belum dibahas. Hal tersebut sebagai respons wacana terkait pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan pertemuan terbatas dengan pimpinan Komisi II DPR RI hingga Mensesneg, Prasetyo Hadi di Gedung DPR, pada Senin, 19 Januari 2026.
"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada," ujar Dasco.
Dasco menegaskan kembali bahwa revisi Undang-undang Pilkada belum masuk ke daftar Prolegnas DPR RI. Hal tersebut telah disepakati oleh pimpinan Komisi II DPR dan pemerintah.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.
- Biro Pers Sekretariat Presiden
"Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD," pungkasnya.




