Mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri mengungkap ada orang dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang pernah menanyakan tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam surat dakwaan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 berisi tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang pada lampiran X menyebutkan perangkat komputer berupa laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.
BAP Jumeri mengatakan orang dari KSP sempat bertanya soal Permendikbud itu bernama Tri Santoso. Hakim meminta Jumeri menjelaskan apa yang disampaikan Tri.
"Disebutkan dalam BAP Anda bahwa ada orang bernama Tri Santoso dari Kantor Staf Presiden (KSP) menanyakan apakah tidak masalah dengan Permendikbud yang sedang menyebutkan produk tertentu Chromebook? Bisa dijelaskan lebih lanjut nggak Pak, bagaimana arahan dari Tri Santoso?" tanya hakim.
Jumeri kemudian memberikan penjelasan. Jumeri mengatakan Tri bertanya karena mendapat masukan dari berbagai daerah jika pengadaan digitalisasi tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan.
"Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut," ujar Jumeri.
Hakim masih mendalami Jumeri terkait apa yang disampaikan Tri. Jumeri mengatakan obrolan dengan Tri berhenti pada pemberian jawaban atas pertanyaan tersebut.
"Pertanyaan atau imbauan atau bagaimana?" tanya hakim.
"Pertanyaan, Pak," jawab Jumeri.
"Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut nggak gitu, nggak?" tanya hakim.
"Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya," jawab Jumeri.
"Termasuk meminta perincian jumlah pengadaan dan sebagainya?" tanya hakim.
"Iya dia bertanya itu, tapi tidak kami jawab, Pak," jawab Jumeri.
Hakim juga mendalami titipan nama pengusaha oleh Nadiem. Jumeri mengatakan Nadiem tak pernah menitipkan nama kepadanya.
"Maksudnya yang terdakwa mengajukan 'saya nitip ini' gitu ada nggak?" tanya hakim.
"Nggak ada. Tidak ada," jawab Jumeri.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/idn)





