TRIBUN-TIMUR.COM, PALU - Gerak cepat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut tambang emas ilegal di Sumatera Barat diharap merembes ke Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta institusi Polri itu juga turun tangan mengusut dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Alumnus Ponpes DDI Mangkoso Kabupaten Barru Sulawesi Selatan itu juga berharap Bareskrim Polri mengambil alih penanganan laporan PT Citra Palu Minerals (CPM), sebagai pemegang konsesi pertambangan, kepada Polda Sulawesi Tengah.
Tambang emas Poboya berada di Kecamatan Mantikulore, sekitar 6 kilometer dari Kota Palu
Menurut Muhammad Safri, langkah ini diperlukan guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, menyeluruh dan profesional. Ia menekankan jika ini bukan soal menyalahkan pihak tertentu, tetapi memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, kami meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional atas dugaan aktivitas penambangan ilegal di Poboya, termasuk menelaah laporan yang telah disampaikan oleh PT CPM,” ujar Safri, Senin (19/1/2026).
Safri menyebut permintaan kepada Bareskrim Polri untuk turun tangan mengusut aktivitas pertambangan ilegal di Poboya sekaligus menjadi upaya menguji pernyataan kontroversial Wakapolda Sulteng yang sebelumnya mengklaim tidak adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Pernyataan itu kata Safri, justru berbanding terbalik dengan sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu yang telah secara resmi melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Perbedaan pernyataan antar pejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," katanya.
Legislator PKB ini merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.
Pihak perusahaan juga secara rutin telah melaporkan keberadaan aktivitas pihak ketiga tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulawesi Tengah, serta telah memberikan keterangan terkait informasi pihak-pihak yang diduga beraktivitas di wilayah konsesi.
Berkaca dari hal tersebut, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM. Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Selain itu, Safri juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan internal.
Mantan aktivis PMII ini menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya oknum anggota Polri yang terlibat atau diduga melindungi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
“Jika nantinya terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum, Propam harus bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Terkait penggunaan sianida, Safri menegaskan apabila terbukti PT CPM melakukan aktivitas operasional pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


