Polisi Periksa Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta 

Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus mendalami kasus dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa sejumlah orang saksi meringankan mulai menjalani pemeriksaan. 

Dimana, lanjutnya saksi yang meringankan itu diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

"Terkait update juga terhadap kasus ijazah kami mengupdate hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 3 saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua," ucapnya pada Senin, 19 Januari 2026.

Lebih lanjut, ada tujuh saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua pada tanggal Selasa, 20 Januari 2026 besok. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Di sisi lain, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka klaster pertama, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster pertama dijadwalkan masih dalam bulan ini,” kata Budi.

Sebelumnya, Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yakup Hasibuan, membeberkan hasil gelar perkara khusus yang digelar di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang mencatut nama kliennya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pada poin utama dari gelar perkara tersebut adalah diperlihatkannya ijazah asli Presiden Jokowi kepada para peserta gelar, termasuk para terlapor dan kuasa hukumnya. Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah pendidikan tingkat SMA hingga ijazah sarjana.

“Seluruh dokumen telah diperlihatkan secara langsung dan jelas. Dengan demikian, pertanyaan yang selama ini berkembang seharusnya sudah terjawab,” ujar Yakup

Ia menambahkan, ijazah yang diperlihatkan memiliki sejumlah unsur pengaman seperti watermark, emboss, serta ciri khusus lainnya. Para peserta gelar perkara disebut dapat melihat dokumen tersebut dari jarak dekat dalam waktu yang cukup lama.

Hal yang senada diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri yang mengatakan jika dokumen ijazah Jokowi asli dan sah. 

Kepastian itu disampaikan, usai pihak kepolisian menyita 723 item barang bukti untuk mendalami kasus tersebut.

Diinformasikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan dan peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik.

Pada klaster pertamanya yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arminia Bielefeld Kembali Sambangi Indonesia, Gelar Coaching Clinic untuk Tingkatkan Fondasi dan Grassroots
• 1 jam lalubola.com
thumb
MTI Prediksi Mobilitas Mudik Lebaran 2026 Tetap Tinggi
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Sabrang Letto, anak Cak Nun yang dilantik jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
• 7 jam lalubrilio.net
thumb
Banjir Rendam Kabupaten Bekasi, 4.622 KK Terdampak
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Persik Kediri Ikat Ezra Walian Hingga 2029 dan Gaet 2 Gelandang Asing
• 10 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.