jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pelanggaran yang dimaksud terkait pengelolaan barang bukti dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Kuota Haji kepada Elite PWNU DKI
“SPKR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp 377,7 miliar,” kata koordinator Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) Amri kepada wartawan, Senin (19/1).
Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Rekanan Kontraktor Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI
Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
“Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara,” tegasnya.
BACA JUGA: KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Tampung Uang Pemerasan Rp 12 M di Rekening Kerabat
“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terdapat keputusan administratif yang tidak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” sambung Amri sambil menyebut akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ditindaklanjuti.
Desakan itu juga pernah disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis (15/1) lalu.
Mereka minta Febrie diperiksa dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis; dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu," kata Koordinator Gema Aksi, Borut saat itu.
Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi serupa ke kantor Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
Sebab, Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung diduga membuat surat ke lembaga itu seolah barang sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya bukan barang bukti.
Sehingga, pengembalian ke pihak pemilik harus dilakukan. Barang yang disita saat itu berupa 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
Gerakan Aksi juga sudah bersurat ke Presiden, ke KPK dan Kortas Tipikor Polri serta ke Pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPR RI untuk audiensi membawa bukti-bukti kuat dugaan pidana penggelapan aset dan korupsi.
Ia juga berpendapat KPK atau Kortas Tipikor Kepolisian Republik Indonesia wajib menindaklanjuti laporan dugaan pidana korupsi ini dengan melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap oknum pimpinan Jaksa yang terlibat.
“Dengan terbukanya masalah ini, kita masyarakat akan melihat jelas bagaimana pemberantasan korupsi di negeri ini dicemari dan dikotori oleh perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para oknum pimpinan Kejaksaan Agung RI,” tegas dia. (dil/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita



