- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengakui kesalahannya terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026).
- Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati terkait jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Bersama terdakwa lain, Noel diduga turut melakukan pemerasan senilai total Rp6,5 miliar terhadap pemohon sertifikasi K3.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui kesalahannya usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Noel di sela sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” tambah dia.
Meski begitu, Noel mengaku tidak menyampaikan pernyataan pengakuan bersalah secara resmi dalam persidangan. Sebab, ia menilai tidak ada ruang baginya untuk menyatakan pengakuan tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel menerima suap dan melakukan pemerasan sebesar Rp79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan yang mencapai Rp6,5 miliar bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.
Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar sejumlah uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000).
Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lain, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro yang menerima Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra sebesar Rp652,2 juta (Rp652.236.000), serta Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan yang menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000).
Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati menerima Rp326,1 juta (Rp326.118.000), Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi sebesar Rp270,9 juta (Rp270.955.000), serta Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto Rp652,2 juta (Rp652.236.000).
Selanjutnya, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp652,2 juta (Rp652.236.000) dan Koordinator Supriadi menerima Rp294 juta (Rp294.063.000).


