JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad, mengatakan pihak Google pernah menjanjikan co-investment atau investasi bersama sebesar 30 persen jika terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hamid berbicara ketika ditanya oleh Hakim Anggota Sunoto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Di keterangan Saudara ya, ada menyebut kickback 30% dari Google. Itu maksudnya apa itu?” tanya Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Saksi di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem dan Jurist Tan Satu Kesatuan
Hamid menjelaskan, co-investment ini disinggung oleh Jurist Tan, saat itu menjabat sebagai Staf Khusus dari Nadiem, dalam sebuah rapat di tanggal 6 Mei 2020.
“Itu sebenarnya penjelasan saudara Jurist Tan, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu, co-investment,” jawab Hamid.
Sunoto meminta Hamid menjelaskan soal co-investment dalam bahasa untuk kaum awam.
Hamid menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang didengarnya, jika Indonesia membeli Chromebook, Google akan menginvestasikan lagi 30 persen dari keuntungan yang diterimanya.
“Jadi, yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30% keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu,” jelas Hamid.
Baca juga: Nadiem Ngaku Tak Terima Uang di Kasus Chromebook, Mahfud MD: Tetap Korupsi jika Bikin Untung Orang Lain
Tapi, Hamid mengaku kalau saat itu dia tidak paham soal co-investment ini. Dia pun meminta peserta rapat yang lain untuk menanggapi.
Salah satu yang menanggapi adalah Chatarina Girsang, saat itu selaku Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi.
Diketahui, Chatarina merupakan seorang jaksa yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Nah waktu itu karena saya tidak paham tentang itu, akhirnya saya minta ke floor untuk menanggapi. Waktu itu salah satunya Bu Chatarina Girsang ya, Staf Ahli Menteri bidang Regulasi. Itu saya minta untuk ditanggapi karena saya tidak tahu masalah itu,” lanjut Hamid.
Lalu, Sunoto mencoba mendalami adanya kickback atau co-investment ini dengan rekam jejak Nadiem sebagai pendiri Gojek.
“Kaitannya dengan Co-investment tadi ya, kickback 30%. Apakah Saksi mengetahui hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Google? Baik melalui Akab, Gojek, atau entitas lain? Tahu Saudara?” tanya Hakim Sunoto.
Hamid mengaku hanya tahu Nadiem pernah menjadi CEO Gojek, tidak soal yang lain.
Baca juga: Jaksa Dalami Perjalanan Investasi Google ke Gojek dalam Sidang Chromebook




