Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026, Taspen Beri Penjelasan Resmi

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan berlaku mulai Februari 2026 ramai diperbincangkan publik.

Kabar tersebut memicu berbagai pertanyaan, khususnya di kalangan pensiunan dan keluarga penerima manfaat, seiring beredarnya informasi di media sosial yang menyebut akan ada penyesuaian baru terhadap besaran gaji pensiun tahun depan.

Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS.

PT Taspen (Persero) pun menegaskan bahwa informasi yang beredar luas tersebut belum memiliki dasar regulasi yang sah.

Taspen memastikan hingga saat ini belum menerima kebijakan resmi pemerintah yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun PNS pada 2026.

Isu kenaikan gaji pensiunan ini memang kencang dibicarakan dalam beberapa pekan terakhir. Banyak pihak mempertanyakan apakah pemerintah akan kembali melakukan penyesuaian seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Menyikapi hal tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi melalui unggahan di media sosial resminya sebagai respons atas meningkatnya pertanyaan publik mengenai kepastian pembayaran gaji pensiun tahun mendatang.

Dalam keterangannya, Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi atau informasi resmi yang diterima dari pemerintah.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima informasi atau regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam pernyataan tertulisnya.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Pihaknya meminta para pensiunan PNS dan ahli waris untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum memiliki rujukan resmi, mengingat banyaknya informasi tidak terverifikasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari situs resmi taspen.co.id atau sosial media resmi TASPEN,” lanjut pernyataan tersebut.

Penegasan ini disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu benar.

Saat ini, dasar hukum pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur penyesuaian besaran pensiun sekitar 12 persen yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 dan berlaku secara nasional.

Penyesuaian itu mencakup pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta anak yang berhak menerima pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, belum ada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah untuk menggantikan atau merevisi PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, untuk tahun 2026, isu kenaikan gaji pensiunan PNS masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian hukum.

PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi satu-satunya acuan resmi dalam penghitungan dan pembayaran gaji pensiun.

Taspen memastikan setiap perubahan kebijakan terkait pensiun PNS akan diumumkan secara terbuka setelah pemerintah menetapkan regulasi resmi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk terus memantau informasi dari sumber terpercaya sembari menunggu keputusan pemerintah mengenai kebijakan gaji pensiun pada 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Elon Musk Minta Ganti Rugi Rp 2.263 Triliun OpenAI ChatGPT dan Microsoft 
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Viral di TikTok, Juru Parkir Non Resmi di Jalan Tunjungan Diserahkan ke Polisi
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Akan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia di Swiss yang Dihadiri Trump
• 1 jam laludetik.com
thumb
Transformasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Tegaskan Dukung Anies Baswedan di Pilpres
• 14 jam lalumatamata.com
thumb
Heboh! 27 WNA China Lakukan Kejahatan Love Scamming, Pakai AI untuk Jadi Wanita Cantik
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.