Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri tidak lagi sekadar berfungsi sebagai infrastruktur logistik, melainkan telah menjadi simpul strategis yang berpotensi menentukan struktur pasar dan tingkat persaingan usaha nasional.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, Sabtu (17/1/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus merespons berbagai kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan.
Menurut Fanshurullah, pengelolaan pelabuhan yang tidak terbuka dan setara dapat mengubah fungsi pelabuhan dari fasilitas publik menjadi instrumen penguasaan pasar.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” kata Fanshurullah melalui keterangan resminya, Senin (19/1/2026).
Di kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, menurut dia, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi.
Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
Baca Juga
- Kaleidoskop 2025: Deretan Peristiwa Transportasi, Polemik Utang Whoosh hingga Bandara IMIP
- Fakta-fakta Bandara IMIP yang Beroperasi Tanpa Otoritas Resmi
- Sphere Pemasok SpaceX Akuisisi 10% Saham Smelter Nikel di IMIP
Struktur usaha yang saling terhubung antara pertambangan, pengolahan mineral, dan pelabuhan dinilai menciptakan kompleksitas tinggi. Tanpa pengawasan yang cermat, struktur tersebut berisiko melahirkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis yang menutup ruang persaingan.
KPPU menilai pelabuhan di kawasan industri kini bukan lagi infrastruktur netral. Penguasaan terhadap akses bongkar muat, jadwal sandar hingga tarif jasa pelabuhan dapat menjadi alat untuk mengendalikan alur distribusi barang dan menentukan siapa yang dapat bersaing di pasar.
Selain sektor kepelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama 8 tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta ini menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor tersebut.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Kunjungan KPPU ke IMIP juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI. KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.



