PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (19/1).
Baca juga : Atasi Karhutla, Gubernur Riau Dinilai Kurang Berani Audit Kepatuhan Korporasi
Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penerapan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.
Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal seperti PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.
Baca juga : Harimau Sumatra Berkeliaran di Area Tambang Minyak PT Bumi Siak Pusako Riau
Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses perizinan, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal. “Segera mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," tegasnya.(H-2)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F19%2F23aff4d7915e17f550595132c5c72308-IMG_0049.jpeg)


