JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka klaster 1 kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026) mendatang.
Ketiga tersangka tersebut yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya mulai pukul 10.00 WIB.
“Terkait klaster 1 kasus ijazah Jokowi, para tersangka berinisial HMRF, KTR, dan RE telah dikirimkan surat panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan Kamis 22 Januari,” kata Budi kepada Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Eggi Sudjana Tak Lagi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sementara dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut status tersangka setelah restorative justicenya disetujui pelapor, Jokowi.
Dengan begitu, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan mencabut pencegahan terhadap keduanya ke luar negeri.
“Adapun dua pihak lainnya, ES dan DHL, penyidikannya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tutur Budi.
Dari klaster kedua, penyidik sedang memeriksa tiga saksi yang meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo dkk.
Baca juga: Permohonan Bonatua soal Uji Materi Autentikasi Ijazah Capres Tak Diterima MK
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tujuh ahli yang diajukan keesokan harinya, Selasa (20/1/2026).
“Dan besok, tanggal 20 juga ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” kata Budi.
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Penyidikan Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi Dihentikan, Bagaimana Nasib Roy Suryo dkk?
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




