Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan praktik prostitusi terselubung di Homestay Hadi’s, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, kian memanas. Warga secara terbuka menilai Pemerintah Kota Probolinggo tidak tegas dan terkesan berlarut-larut dalam menangani persoalan tersebut. Desakan penutupan pun menguat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (19/1/2026).
RDP yang digelar di Ruang Paripurna DPRD itu dihadiri Satpol PP, Dispopar, DPMPTSP, perwakilan warga pelapor, serta pihak pengelola Homestay Hadi’s. Namun, rapat kembali berakhir tanpa keputusan konkret, memicu kekecewaan warga yang mengaku telah lama resah.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi menyatakan Pemkot masih akan mendalami dugaan prostitusi terselubung tersebut melalui koordinasi dengan OPD teknis. Ia berdalih, langkah penindakan baru dapat dilakukan setelah bukti dianggap cukup. “Nanti setelah ada bukti akan kami sampaikan ke Dispopar,” ujarnya.
Pernyataan itu diamini Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti yang menegaskan pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi sebelum menerima laporan resmi dari Satpol PP.
Sikap tersebut langsung menuai protes. Warga sekaligus pengadu, Prasetyo Bima, menilai Pemkot tidak peka terhadap keresahan masyarakat. “Kok masih mbulet saja. Padahal Satpol PP sendiri pernah mengamankan pasangan tidak resmi. Mau bukti seperti apa lagi?” tegasnya.
Bima menegaskan, warga tidak lagi meminta pendalaman, melainkan tindakan tegas berupa penutupan penginapan. Ia menyebut sejak 2012 sudah ada surat perjanjian yang menyatakan izin usaha dapat dicabut bila terjadi pelanggaran.
“Kalau sudah ada perjanjian, ya pakai itu saja. Kami punya bukti dokumentasi bahwa tamu yang datang bukan pasangan resmi. Mau nunggu apa lagi?” ucapnya.
Kepala Dispopar Kota Probolinggo Muhammad Abbas mengakui adanya temuan pasangan tidak resmi di penginapan tersebut. Namun, ia menekankan perlu pembuktian lebih lanjut apakah pemilik penginapan terbukti memfasilitasi praktik prostitusi. “Nanti akan ada rekomendasi dari kami setelah Satpol PP melakukan pendalaman,” katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Amir Mahmud pun mempertanyakan batas waktu pendalaman yang dinilai terlalu longgar. Abbas menjawab proses itu diperkirakan memakan waktu sekitar satu pekan hari kerja.
Di sisi lain, pihak pengelola Homestay Hadi’s membantah tudingan memfasilitasi prostitusi. Penerima kuasa Homestay Hadi’s, Syafiuddin, mempertanyakan dasar hukum kewajiban penginapan memeriksa status pernikahan tamu. “Apakah ada aturan jelas soal itu? Kalau hanya pasangan tidak resmi, apakah otomatis itu prostitusi?” ujarnya.
Meski menyatakan siap bekerja sama, Syafiuddin menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika keputusan yang diambil merugikan penginapan. “Menanyakan status suami istri itu ranah privasi. Hotel mana pun tidak melakukan hal tersebut,” katanya.
Ketidaktegasan Pemkot juga disorot anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi. Ia menilai penanganan kasus ini berlarut-larut dan justru memperkeruh suasana. “Kasihan warga dan penginapan. Setelah RDP pertama saja belum ada keputusan hukum. Satpol PP ini kapan melangkah?” ujarnya.
Menanggapi tekanan tersebut, Kasatpol PP Fathur Rozi akhirnya memastikan langkah pengamanan sementara. Satpol PP akan memanggil sejumlah pihak terkait dan menargetkan rekomendasi dalam waktu satu minggu. “Sementara itu, dua personel akan kami tempatkan di Homestay Hadi’s sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Langkah itu disepakati seluruh pihak, meski warga menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan tegas dari Pemkot Probolinggo. (ada/kun)

