Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) baik sipil maupun aparat akan otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
"Kalau itu ada orang, siapa pun, mau anggota Brimob, mau warga negara orang biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Iya. Udah, clear, ya," kata Supratman ditemui usai meninjau Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1).
"Ya, tapi mau diapa. Undang-undangnya begitu (hilang kewarganegaraannya)," katanya.
Supratman mengatakan sampai hari ini pun tak ada kabar terbaru dari Satriya.
Kasus WNI membelot jadi tentara negara lain kembali terjadi. Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, disersi anggota Brimob Polda Aceh, bergabung dengan tentara Angkatan Bersenjata Rusia.
Sebelumnya, ada Satriya Arta Kumbara mantan prajurit Korps Marinir TNI AL yang bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut dalam operasi militer di Ukraina.
Tersiar kabar Satriya sempat minta tolong ke Pemerintah Indonesia agar bisa pulang kembali ke Tanah Air.
Cara Kembali Jadi WNILalu, apakah ada cara untuk kembali menjadi WNI?
"Ya dia harus, tetap ada jalannya, tapi harus lewat proses, dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Jadi kayak orang asing mau jadi warga negara Indonesia, ya, dia harus begitu," katanya.
"Mengajukan dari awal," ujarnya.
Supratman mengatakan, tidak tahu persis apa sudah ada permohonan semacam itu. Kementerian Hukum sendiri, menurut Supratman, tak aktif menyisir WNI yang jadi tentara asing.
"Karena mereka sendiri yang upload, kan. Dan yang kedua, rata-rata mereka berangkat itu, itu sembunyi-sembunyi, tidak melapor di kedutaan. Jadi, kadangkala alasannya, kan orang tidak dilarang untuk berangkat pergi wisata. Sampai di sana mereka sudah ada kontak sendiri, tidak melapor di kedutaan, jadi sulit untuk terlacak," pungkasnya.




