Cegah Kerusakan, Kendaraan Besar Dilarang Melintasi Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Banda Aceh: Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Pembatasan ini mulai berlaku Minggu, 18 Januari 2026.

Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang saat ini menjadi salah satu akses vital masyarakat.

"Pembatasan tersebut didasarkan pada hasil laporan dan evaluasi teknis, dengan pembatan ini kita berharap tidak ada lagi kendaraan yang nakal, yang memaksa menerobos jembatan ini meski muatannya melebihi kapasitas yang ditetapkan," kata Murthalamuddin, Senin, 19 Januari 2026.
 

Baca Juga :

Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen Segera Dibangun Permanen Mulai 20 Januari

Ia menyebut bahwa jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan Banda Aceh-Medan. Jika jembatan darurat ini kembali rusak, maka akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh.

"Jembatan Krueng Tingkeum ini satu-satunya jembatan utama penghubung jalan nasional Medan-Banda Aceh," ujar Muthalamuddin.


Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan segera membangun jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Foto: Istimewa


Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas mulai dibatasi pada kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2). Kemudian, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.

Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi kriteria izin melintas.

"Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan lebih parah yang justru dapat memutus akses transportasi warga,” jelas Murthalamuddin.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. "Saya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat luas," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran Tinjau Banjir Bekasi, Pastikan Logistik dan Kesehatan Aman
• 55 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis CINTA SEDALAM RINDU SCTV Episode 203, Hari Ini Senin 19 Januari 2026: Galaxy Murka, Tolak Rencana Foto Prewedding Aluna dan Revan
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Siapa Esther Aprilita Sianipar? Pramugari Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport yang Jatuh di Sulsel
• 5 menit lalutvonenews.com
thumb
Tekuk Getafe 1-0, Valencia Keluar dari Zona Degradasi Liga Spanyol
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Senegal Jurai Piala Afrika 2025, Libas Maroko 1-0
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.