Jakarta, VIVA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam perkara yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut dan menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar bentuk keberpihakan pada profesi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan bentuk pengakuan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Tanah Air.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Kamil menilai selama ini masih banyak sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, namun justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan kebebasan pers dan merugikan wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.
Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa putusan MK ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum. Justru sebaliknya, Mahkamah memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.
“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.


