Polisi masih terus mengembangkan kasus penipuan wedding organizer (WO) yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan karyawannya, Dimas. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sejauh ini laporan yang masuk berjumlah 277 dengan total kerugian mencapai Rp 18,4 miliar.
“Posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat. Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1).
Menurut Budi, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
“Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berjalan,” tutur Budi.
Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sekilas Kasus
Kasus penipuan ini diduga telah berlangsung sejak April 2025. Namun, para korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember 2025.
Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.
“[Kerugian korban] bervariasi, ada yang sekitar Rp 40 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 80 juta. Ini bervariasi,” ujar Budi.
Kasus penipuan ini sebelumnya telah dilaporkan sejumlah korban ke Polres Jakarta Utara. Seiring waktu, jumlah korban yang melapor terus bertambah.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara Kompol Ongkoseno Grandiarso mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang korban berinisial SO yang mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.



