HARIAN FAJAR, MAKASSAR — Rektor nonaktif Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, melaporkan akun Instagram anonim @mekdiunm ke Polda Sulsel, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Senin, 19 Januari.
Menururnya, akun @mekdiunm secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik UNM sebagai institusi pendidikan.
“Hari ini saya datang untuk menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik, termasuk oleh akun Instagram anonim @mekdiunm. Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, tuduhan yang selama ini diarahkan kepada dirinya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah. Menurutnya, isu tersebut justru mencuat setelah dia mengambil kebijakan tegas di internal kampus.
Karta mengungkapkan, polemik ini bermula dari keputusannya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM, Prof Ichsan. Dua bulan berselang, ia juga memberhentikan dosen berinisial QDB dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Inovasi dan Tepat Guna UNM.
“Peristiwa ini bermula ketika saya memecat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan karena saya menilai kebijakan yang diambil dapat membahayakan regulasi dan progres pengelolaan UNM. Dua bulan kemudian, saya kembali memberhentikan Kepala Pusat Inovasi,” lanjutnya.
Belakangan, QDB justru melaporkan Prof Karta ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan chat mesra. Sejak saat itu, isu tersebut berkembang luas di ruang publik, terutama di media sosial, dan diperkuat oleh unggahan akun-akun anonim.
“Dua hari setelah pemecatan itu, muncul laporan terhadap saya. Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap UNM sebagai lembaga,” ungkapnya.
Mantan Dekan Fakultas Seni dan Desain UNM itu juga menilai, unggahan akun @mekdiunm dan sejumlah akun anonim lainnya telah menggiring opini publik secara masif dan membentuk framing seolah dirinya bersalah, meski proses hukum masih berjalan dan belum ada pembuktian.
Dia menyinggung rekam jejaknya selama 36 tahun mengabdi di dunia akademik, dengan sederet jabatan strategis yang pernah diemban, mulai dari Ketua Jurusan, Dekan dua periode, Wakil Rektor dua periode, hingga Rektor UNM.
“Saya pemegang Satya Lencana 10, 20, dan 30 tahun. Tidak ada cacat dalam rekam jejak saya. Reputasi yang saya bangun puluhan tahun tiba-tiba rusak akibat isu yang tidak pernah dibuktikan secara hukum,” katanya.
Meski pemecatan Wakil Rektor II yang dilakukannya sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ia memenangkan perkara tersebut, Prof Karta justru dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor. Bahkan, ia juga dicopot dari jabatan fungsional dosen.
“Sebagai rektor saya dinonaktifkan tanpa landasan yuridis formal yang kuat. Yang paling tidak masuk akal, saya juga dinonaktifkan sebagai pejabat fungsional, sehingga tidak diperbolehkan mengajar,” ujarnya.
Karena itu, Prof Karta kembali mendatangi Polda Sulsel untuk mempertanyakan progres laporannya yang telah dibuat sejak 25 Agustus 2025. Kali ini, ia membawa novum berupa bukti tambahan, termasuk unggahan terbaru akun @mekdiunm yang dinilainya semakin memperparah pencemaran nama baik.
“Saya berharap Polda Sulsel menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Ini bukan hanya soal saya, tetapi juga soal marwah UNM sebagai institusi pendidikan,” tegasnya.
Prof Karta menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun ia menegaskan akan menempuh langkah lanjutan jika merasa keadilan tidak ditegakkan.
“Kalau keadilan itu tidak saya peroleh, tentu ada batas daya tahan saya sebagai manusia. Jika perlu, saya akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke SPKT dilayani sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Hal itu disampaikannya usai menerima kedatangan Prof Karta.
“Setiap masyarakat yang datang ke SPKT untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kami layani sesuai prosedur. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” kata Sahruna.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah diterima di SPKT, laporan tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Terkait perkembangan penanganan perkara, nantinya penyidik yang akan menyampaikan secara resmi,” jelasnya.
Polisi juga memastikan bahwa laporan Prof Karta Jayadi telah tercatat secara resmi dalam sistem pelaporan kepolisian. Setiap laporan yang masuk, kata dia, otomatis teregistrasi dalam sistem elektronik dan memiliki nomor laporan.
“Setiap laporan yang masuk ke sistem pasti memiliki registrasi dan nomor laporan untuk ditindaklanjuti. Jika sudah masuk sistem, maka harus diproses,” tegasnya. (wid)





