JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyatakan bahwa aparat penegak telah siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Hal itu tercermin dari sejumlah perkara yang sudah mulai mengacu pada ketentuan tersebut. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menuntaskan penyusunan aturan pelaksana yang sebagian drafnya kini berada di meja Presiden.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026), mengatakan, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berkaku pada 2 Januari 2026, pemerintah telah menyosialisasikannya sejak KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023. Sosialisasi tersebut diklaim telah menjangkau hampir seluruh provinsi.
"Dalam waktu tiga tahun itu, sejak zaman Pak Yasonna Laolly sebagai Menteri Hukum dan HAM, kami sudah lakukan sosialisasi. Jadi sudah tiga tahun ini kami sosialisasi untuk menyongsong KUHP di 2026," ujar Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa dikenal Eddy Hiariej.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum telah siap menerapkan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang keduanya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Eddy mencontohkan, tiga hari setelah kedua undang-undang tersebut berlaku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menerapkan ketentuan KUHAP baru, antara lain tidak lagi menayangkan tersangka korupsi ke hadapan publik.
"Karena, itu memang ada di dalam KUHAP yang baru di Pasal 140, tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan asas praduga tidak bersalah. Jadi memang sudah menggunakan KUHAP baru," ucapnya.
Selain itu, pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut juga sudah merujuk KUHP yang baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604. Kedua pasal tersebut mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Jadi, KPK cepat sekali beradaptasi," katanya.
Eddy juga memaparkan sejumlah contoh penerapan KUHP dan KUHAP baru di lapangan. Misalnya, pada 9 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Muara Enim. Dalam perkara pencurian kabel yang melibatkan seorang anak, hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, sebuah mekanisme yang tidak dikenal dalam sistem hukum sebelumnya.
Jadi, soal kesiapan aparat penegak hukum, kami sangat yakin mereka sudah amat siap.
Menurut dia, hal itu menunjukkan aparat penegak hukum telah siap karena sejak Desember 2025 pemerintah membentuk Mahkamah Koordinasi Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) untuk mengantisipasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, sejak Januari 2026 telah terbit surat edaran dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Ketua Mahkamah Agung (MA), serta Kabareskrim Polri mengenai penanganan perkara pada masa transisi KUHP-KUHAP lama ke KUHP-KUHAP baru.
Eddy menegaskan, sosialisasi kepada aparat penegak hukum telah dilakukan sejak 2025. MA bahkan telah menyosialisasikan aturan baru itu kepada lebih dari 7.000 hakim, disertai pembinaan berjenjang kepada aparat penegak hukum di tingkat bawah.
“Jadi, soal kesiapan aparat penegak hukum, kami sangat yakin mereka sudah amat siap,” kata Eddy.
Di sisi lain, Eddy mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Tantangan tersebut antara lain adaptasi budaya aparat penegak hukum dari pola lama yang menekankan pemaksaan dan penahanan menuju pendekatan baru yang mengedepankan akuntabilitas, negosiasi hukum, dan pemulihan.
Selain itu, kesiapan kelembagaan juga menjadi pekerjaan rumah, termasuk penyesuaian sistem kerja dengan rezim hukum yang baru. Eddy juga menyebutkan, implementasi KUHP dan KUHAP akan terus diuji, baik melalui kritik publik maupun melalui mekanisme uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gugatan ke MK dan kritik masyarakat sipil akan terus menguji legitimasi KUHP dan KUHAP yang baru. Ini justru menjadi mekanisme penyempurnaan agar hukum pidana nasional tetap sejalan dengan demokrasi dan HAM," ucapnya.
Hinga saat ini terdapat delapan permohonan uji materiil undang-undang di MK. Dari jumlah tersebut, dua permohonan menguji KUHAP dan enam permohonan menguji KUHP.
Menurut Eddy, jumlah uji materiil terhadap KUHP masih lebih sedikit dari perkiraan pemerintah. Pemerintah memprediksi sedikitnya akan ada 14 pasal KUHP yang diuji di MK karena dinilai mengandung isu-isu krusial.
“Mengenai enam (uji materi) terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kami 14 (uji materi). Itu Pak Yasonna tahu persis kenapa 14, karena 14 itu adalah pending issue krusial yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami enam (uji materi) masih kurang delapan lagi,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, sejumlah pasal yang sudah diuji merupakan pasal-pasal yang sejak awal telah diprediksi akan menuai gugatan, seperti pasal terkait demonstrasi, pidana mati, serta penghinaan terhadap lembaga negara.
Adapun terhadap KUHAP, kata Eddy, sejauh ini baru ada dua pasal yang diuji, yakni pasal mengenai penyelidikan serta pasal yang mengatur hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga memaparkan perkembangan penyusunan peraturan pelaksana pascapengesahan KUHP dan KUHAP.
Untuk KUHP, menurut dia, sedikitnya dibutuhkan lima peraturan pelaksana, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Pidana, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
Eddy menjelaskan, RUU tentang Penyesuaian Pidana dan RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat telah diundangkan. Adapun RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, serta RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan telah disampaikan kepada Presiden.
"Ada dua PP yang sedang ada di meja Presiden yaitu terkait komutasi. Komutasi itu perubahan pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, pidana seumur hidup menjadi pidana sementara waktu. Itu tentu berkaitan dengan (pengurangan) overkapasitas di lembaga pemasyarakatan," ucapnya.
Sementara untuk KUHAP yang baru dibutuhkan tiga aturan pelaksana, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Jadi, semua ini sudah kami antisipasi,” kata Eddy.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menilai, penerapan KUHP dan KUHAP baru harus diiringi dengan penyamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai tujuan utama penegakan hukum, yakni menghadirkan keadilan di tengah rakyat.
Ia mengapresiasi lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang membawa dua semangat utama, yakni keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Hal ini berbeda dari pendekatan lama yang lebih menekankan penghukuman semata.
Namun, Sugiat mengingatkan bahwa tantangan utama saat ini adalah bagaimana semangat tersebut dapat benar-benar dipahami publik. Menurut dia, saat KUHP dan KUHAP mulai berlaku, perdebatan masih terjadi bukan hanya di tingkat masyarakat awam, tetapi juga di kalangan elite, akademisi, dan intelektual.
“Kondisi itu menunjukkan sosialisasi KUHP dan KUHAP belum berjalan optimal sehingga belum menjadi pengetahuan bersama masyarakat,” ujarnya.
Sugiat menilai, sosialisasi tidak boleh berhenti dalam jangka pendek, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan agar KUHP dan KUHAP benar-benar dipahami rakyat, bukan hanya menjadi konsumsi kalangan elite dan profesi hukum.
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah pun berpandangan, munculnya pro dan kontra terhadap KUHP dan KUHAP baru merupakan konsekuensi wajar dari setiap kebijakan publik, terutama pada masa transisi implementasi. Namun, masih ada potensi area abu-abu dan multitafsir dalam pelaksanaan sejumlah ketentuan KUHP baru.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Karena itu, Kementerian Hukum bersama Komisi XIII DPR mesti lebih proaktif melakukan evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya pada masa transisi.
Menurut Basarah, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan keseragaman pemahaman terhadap norma-norma hukum yang baru, terlebih setelah munculnya sejumlah permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana menyamakan persepsi dan tafsir hukum terhadap norma-norma dalam KUHP dan KUHAP baru itu menjadi pekerjaan penting ke depan,” kata Basarah.





