JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa ini meliputi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta pihak Petral.
"Begini, yang jelas tim penyidik sudah melakukan beberapa keterangan terhadap beberapa saksi hampir 60 orang lebih. Termasuk di dalamnya (pihak Petral)," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Namun, Anang belum merinci identitas para saksi yang telah diperiksa.
Baca juga: Sudirman Said Harap Prabowo Tuntaskan Masalah Mafia Migas
Ia meminta publik menunggu perkembangan lanjutan penyidikan setelah hasil pemeriksaan terhadap Sudirman Said pada Senin hari ini.
"Tidak bisa saya sebutkan, yang jelas cukup banyak. Tinggal kita tunggu nanti seperti apa tindak lanjutnya setelah hasil pemeriksaan dengan Pak Sudirman Said," ujar Anang.
Anang pun menjelaskan, pada hari ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan Sudirman dalam dua kapasitas.
Pertama, sebagai senior vice president (SVP) saat menjabat di PT Pertamina pada periode 2008-2009.
Kedua, sebagai Menteri ESDM pada periode 2014-2016.
Baca juga: Respons Sudirman Said soal Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral
Menurut Anang, pemeriksaan ulang terhadap Sudirman Said bukan karena adanya indikasi bukti yang mengarah pada keterlibatan pribadi, melainkan untuk memperdalam sejumlah keterangan yang dinilai penting oleh penyidik.
“Oh tidak, yang jelas pemeriksaan yang bersangkutan ini sebagai saksi untuk mendalami beberapa keterangan yang perlu didalami oleh tim penyidik kepada yang bersangkutan. Dan juga terkait beberapa bukti yang akan diperlihatkan pengetahuan beliau baik sebagai saat menjabat SVP di Pertamina maupun Menteri ESDM," kata dia.
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Sudirman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Petral.
Ia sebelumnya telah diperiksa pada 23 Desember 2025 dalam kapasitasnya sebagai eks menteri ESDM.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang