Abdul Rahman Farisi Sebut Data LHP BPK Terkait Menteri Bahlil Tidak Utuh

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi memberi komentar soal pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai Menteri Bahlil Lahadalia.

Dia menilai penyajian data LHP itu tidak utuh dan seharusnya dilakukan secara komprehensif guna menjaga objektivitas informasi di ruang publik.

BACA JUGA: Abdul Rahman Farisi Apresiasi Kinerja Menteri Bahlil, Ini Alasannya

"Kami menyayangkan adanya kesan 'mencatut' dokumen LHP tanpa disertai penjelasan dari otoritas terkait yang bisa menyebabkan kesalahanpemahaman bagi pengguna laporan. Tidak ada komentar langsung dengan pejabat BPK RI yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut, padahal konfirmasi ini penting agar informasi yang diterima masyarakat terungkap secara utuh dan tidak sepotong-sepotong," ungkap Abdul Rahman Farisi dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, penyajian LHP BPK RI seharusnya mencakup aspek jenis, tujuan, objek, ruang lingkup, hingga rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

BACA JUGA: Kilang di Balikpapan Beroperasi, Bahlil: Bisa Hemat Devisa Rp 60 Triliun per Tahun

Abdul Rahman Farisi menekankan bahwa pengambilan data secara parsial dapat mengaburkan fakta yang sebenarnya, terutama terkait tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar.

"Jika data disajikan tidak utuh dan mengabaikan fakta kewenangan yang ada serta tindak lanjut yang telah dilakukan atas permasalahan yang ada," tambahnya.

BACA JUGA: Tak Cuma Setop Impor, Bahlil Sebut Indonesia Akan Surplus Solar Tahun Ini

Oleh sebab itu, Abdul Rahman Farisi juga menyayangkan tuduhan keterlibatan Bahlil Lahadalia dalam pergantian Direktur Utama PT Pupuk Indonesia.

Dia menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi, Bahlil menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam urusan pergantian direksi BUMN.

Selain itu terkait tuduhan lobi perpindahan proyek dari Bintuni ke Fakfak yang dikaitkan dengan Bahlil sepenuhnya merupakan domain pemerintah pusat melalui keputusan Presiden.

"Perpindahan proyek tersebut terjadi pada 2023 dan merupakan kewenangan Presiden dalam menetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut domain pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, serta dikoordinasikan oleh pemerintah daerah setempat. Jadi, tuduhan tersebut tidak tepat secara kewenangan," ucapnya.

Abdul Rahman Farisi lalu mengingatkan bahwa pengambilan potongan informasi dari LHP BPK secara tidak utuh berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap prinsip akurasi dalam UU Pers.

Dia berharap agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan guna menghindari kesan penggiringan opini atau framing negatif.

"Kami melihat ada kecenderungan framing negatif kepada Menteri Bahlil Lahadalia melalui penyajian data yang tidak lengkap tersebut," tutupnya. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Anak Muda dan Buku: Minat Tinggi, Minim Akses
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persija Jakarta Berpisah dengan Gustavo Franca
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Sassuolo Dibekuk Napoli, Jay Idzes Tuai Pujian
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Perkuat Kerja Sama, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden Suriah Sepakat Berdamai dengan SDF
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.