Tim Pendamping Hukum Nadiem Makarim menilai Jaksa Penuntut Umum menggiring pernyataan tiga saksi yang diperiksa hari ini, Senin (19/1). Pernyataan tersebut muncul setelah Majelis Hakim menemukan pernyataan ketiga saksi mirip hingga 99% dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Ketiga saksi yang dimaksud merupakan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Hamid Muhammad, Jumeri, dan Susanto. Ketiganya diindikasikan menerima arahan khusus dari Jaksa Penuntut Umum karena mengaku menerima gratifikasi dengan total Rp 225 juta.
“Bayangkan, seorang saksi yang sudah ketahuan menerima sesuatu pasti ketakutan dan tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Integritasnya nol ketiga saksi ini," kata Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dalam persidangan yang berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB, ketiga saksi mengaku menerima gratifikasi sesuai dalam dokumen dakwaan Nadiem. Hamid disebut menerima uang senilai Rp 75 juta, Jumeri hingga Rp 100 juta, dan Susanto sekitar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ari berencana melaporkan ketiga saksi yang hadir dalam sidang hari ini ke Komisi Pemberantas Korupsi besok, Selasa (20/1). Langkah tersebut diambil lantaran penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas terhadap praktek gratifikasi tersebut.
Selain itu, Ari mengingatkan saksi dapat diganjar sanksi jika terbukti memberikan pernyataan palsu di persidangan. Pasal 373 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 menetapkan sanksi yang dimaksud adalah penjara maksimal 7 tahun.
Menurutnya, saksi dapat mengubah pernyataan yang telah diberikan selama pemeriksaan. Sebab, aksi cenderung mendapatkan ancaman atau teror yang akhirnya mempengaruhi informasi para saksi yang direkam dalam Berita Acara Pemeriksaan.
"Kami imbau ke saksi-saksi lain di persidangan ini, Anda harus memberikan keterangan yang benar, karena Anda tidak bebas memberikan informasi di persidangan," katanya.
Hakim Andi Saputra menemukan kejanggalan keterangan Hamid Muhammad dalam sidang tersebut. Saputra menemukan pernyataan Hamid sangat mirip dengan pernyataan saksi sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumeri. Secara rinci, Jumeri menjabat pada Juli 2020 sampai pertengahan 2021.
Hamid menyangkal dugaan orkestrasi narasi yang dikemukakan Saputra di persidangan. Selain itu, Hamid membantah dugaan dirinya mencontoh kesaksian Jumeri lantaran dirinya menjabat di posisi yang sama lebih dulu.
"Kenapa jawaban Anda dan saksi sebelumnya sama persis atau 99% sama. Bisa saja narasi Anda berdua berbeda karena posisinya berbeda, tapi di dokumen ini hampir sama persis," kata Saputra.



