Pantau - PT Central Finansial X (CFX) memproyeksikan bahwa industri aset kripto akan tetap mengalami pertumbuhan yang relatif positif pada tahun 2026, meskipun masih dibayangi oleh tekanan kondisi makroekonomi global.
Direktur Utama Bursa CFX, Subani, mengungkapkan bahwa instabilitas ekonomi global tidak cukup kuat untuk menghapus minat investor terhadap aset digital.
"Karena itu, kami melihat perkembangan industri aset kripto diperkirakan masih akan menunjukkan tren yang relatif positif memasuki tahun 2026," katanya.
Korporasi Mulai Adopsi Aset DigitalMeningkatnya ketertarikan dari korporasi domestik terhadap aset digital sebagai bagian dari portofolio investasi disebut menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan industri ini.
Subani menyebut bahwa tren ini mengikuti pergerakan global, di mana keterlibatan investor institusional menjadi faktor fundamental yang membedakan industri kripto saat ini dibandingkan beberapa tahun lalu.
"Keterlibatan mereka membuat likuiditas pasar menjadi jauh lebih dalam, dan kami melihat ini membantu pasar menjadi lebih stabil dalam meredam potensi fluktuasi ekstrem," jelasnya.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah korporasi yang memiliki aset digital meningkat dari 581 per Februari 2025 menjadi 973 per November 2025.
Meski peningkatan ini belum tergolong signifikan, CFX menilai tren pertumbuhannya positif dan menunjukkan potensi adopsi lebih luas ke depan.
"Sebagai penyelenggara bursa, kami meyakini bahwa tren adopsi aset digital oleh korporasi akan berlanjut ke depannya," ujar Subani.
Untuk mendorong percepatan adopsi, CFX menilai pentingnya perluasan akses pasar, termasuk kepada konsumen institusi asing.
"Likuiditas pasar yang memadai menjadi faktor penting agar transaksi dalam skala besar dapat berjalan lebih efisien. Ini semua diharapkan mampu menciptakan pasar yang semakin matang dan memperluas adopsi aset digital oleh korporasi, baik lokal maupun asing," kata dia.
Derivatif Kripto dan Penguatan EkosistemDalam fase transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke OJK, Bursa CFX mencatat kemajuan signifikan dalam tata kelola.
Per 10 Januari 2026, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah resmi mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
CFX menargetkan seluruh anggota bursa dapat memperoleh status PAKD pada tahun ini untuk memperkuat ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan teratur.
Fokus Bursa CFX pada 2026 adalah memperkuat ekosistem melalui pengembangan produk derivatif kripto yang berizin.
Menurut Subani, produk derivatif menunjukkan penerimaan positif dari masyarakat sepanjang tahun 2025.
"Sepanjang 2025, tercatat nilai transaksi derivatif kripto di Bursa CFX mencapai Rp64,16 triliun dengan kontrak aktif yang diperdagangkan sebanyak 178 kontrak per 31 Desember 2025," katanya.
Ia menambahkan bahwa potensi produk derivatif masih sangat besar dan bisa menjadi instrumen penting bagi pelaku pasar.
"Produk ini diharapkan dapat membantu pelaku pasar melakukan lindung nilai melalui kontrak dengan leverage dan bisa memanfaatkan kondisi pasar ketika naik atau turun, tanpa bergantung pada transaksi di pasar spot," jelasnya.
Sementara itu, lima aset kripto yang paling banyak diperdagangkan sepanjang tahun 2025 di Indonesia menurut data CFX adalah USDT, BTC, SOL, ETH, dan XRP.
Kelima aset tersebut memiliki kapitalisasi pasar tertinggi dan menjadi pilihan utama konsumen di Indonesia.



