Penulis: Fityan
TVRINews- Jakarta
Maidi Jalani Pemeriksaan Lanjutan Terkait Dugaan Kasus Proyek dan CSR
Wali Kota Madiun, Maidi, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin malam 19 Januarai 2026 guna menjalani pemeriksaan intensif.
Maidi merupakan satu dari sembilan orang yang diboyong ke Jakarta setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Maidi tiba sekitar pukul 22.30 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan jaket biru dongker dan topi, ia tampak membawa tas tangan saat memasuki lobi gedung.
Kedatangannya merupakan kelanjutan dari rangkaian penangkapan di Jawa Timur yang dilakukan pada Senin pagi.
Permohonan Doa di Tengah PemeriksaanSesaat sebelum melangkah ke ruang pemeriksaan, Maidi sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Sambil melempar senyum, ia menyinggung mengenai dedikasinya selama memimpin Kota Gadis tersebut.
“Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun. Jika ada kekurangan, mohon doakan saja,” ujar Maidi singkat sebelum masuk ke lift gedung KPK.
Selain Maidi, penyidik juga membawa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta satu orang lainnya melalui pintu utama.
Sementara itu, enam orang lainnya yang masuk dalam rombongan tangkapan tersebut dibawa melalui akses masuk berbeda di sisi belakang gedung.
Fokus Penyelidikan: Fee Proyek dan Dana CSRPihak KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa dalam operasi senyap ini, tim berhasil mengamankan total 15 orang di wilayah Madiun.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal di daerah setempat, hanya sembilan orang yang diputuskan untuk diterbangkan ke Jakarta guna pendalaman lebih lanjut.
Juru bicara lembaga tersebut mengindikasikan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee atau komitmen dalam sejumlah proyek pembangunan serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam operasi tersebut, penyidik dikabarkan turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga saat ini, status hukum Maidi dan pihak-pihak yang diamankan masih dalam tahap terperiksa.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status tersangka dan detail konstruksi perkara secara resmi.
Editor: Redaktur TVRINews





