Jakarta, VIVA – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengingatkan agar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak mencederai hak dasar masyarakat dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945.
Presiden LIRA, Andi Syafrani menegaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Hal itu ditegaskan Andi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II yang digelar pada 16-18 Januari 2026 di Bogor, Jawa Barat.
"Karena dapat menciptakan potensi pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tutur Andi dalam keterangannya.
Menurutnya, KUHP yang lebih mendekati kebijakan otoriter hanya akan merugikan rakyat dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang dijamin dalam konstitusi.
UU yang baru, kata Andi harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.
"Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan," tegas Syafrani.
Rakernas II juga menyoroti pentingnya penguatan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. LIRA menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (Ormas) sangat diperlukan untuk menjawab tantangan kebangsaan, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi dan politik global yang semakin kompleks.
LIRA berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak rakyat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kesejahteraan publik dan tidak mencederai kebebasan yang sudah dijamin dalam konstitusi.





