JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyebut, secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria di sejumlah tempat harus menjadi prioritas dengan berkolaborasi lintas sektor.
“Kita memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960, beragam peraturan turunan, hingga program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis,” ujar Azis, Senin (19/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, negara sangat tegas ketika ingin memberi izin, baik untuk investasi, pembangunan, maupun proyek strategis.
“Indonesia tentu memiliki kompleksitas sendiri. Namun prinsip dasarnya relevan. Konflik agraria bisa diselesaikan secara permanen. Karena itu, awal tahun ini harus menjadi momentum untuk menetapkan peta jalan yang jelas, berani, dan dapat dieksekusi,” terangnya.
“Badan ini harus lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan,”ujarnya.
Keputusannya ini nantinya kata dia bersifat administratif-final pada tahap awal, sehingga sengketa tidak langsung berubah menjadi perkara hukum panjang.
“Ini bukan menggantikan pengadilan, tetapi menyaring konflik agar tidak membebani sistem hukum dan sosial,” ucapnya.
“Kedua, terapkan moratorium terbatas dan selektif pada objek tanah yang sedang berkonflik sedangkan yang ketiga, naikkan kebijakan satu peta dari koordinasi data menjadi rujukan hukum tunggal,” ujarnya.
Sedangkan yang keempat kata dia adalah memperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.

