JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi tengah memburu pemilik mobil Toyota Calya yang viral di media sosial karena diduga menggunakan stiker biru menyerupai tanda khusus kendaraan listrik.
Selain atribut yang menyesatkan, kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Arry Setyo Utomo mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik kendaraan tersebut.
Baca juga: Pelanggaran Ganda Pengemudi Calya: Berstiker Biru Mobil Listrik dan Pelat Palsu
"Masih dalam penyelidikan. Karena yang bersangkutan (pemilik mobil) pakai TNKB palsu," ujar Arry saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/1/2026).
"Kami berupaya mencari keberadaan pemilik kendaraan tersebut," lanjut dia.
Arry menjelaskan, pemilik mobil diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni menggunakan pelat nomor palsu serta menempelkan stiker yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya itu, pemilik kendaraan berpotensi dijerat pidana pemalsuan.
"Pemalsuan. Kalau terbukti nanti ada pidananya kami serahkan reskrim Jakarta Pusat," tambah Arry.
Viral di kawasan Tanah AbangSebelumnya, sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor B 14** AJ viral di media sosial karena diduga menggunakan stiker biru yang menyerupai tanda khusus kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Peristiwa itu terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut terekam dalam video amatir yang diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id. Dalam rekaman itu, mobil Calya berwarna hitam terlihat melintas di sekitar Halte Transjakarta Tanah Abang 1, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga: Mobil Calya Berstiker Biru Ala Mobil Listrik Ternyata Pakai Pelat Palsu
Pengunggah video menduga pengendara sengaja menggunakan stiker biru tersebut untuk mengelabui petugas dan menghindari pembatasan lalu lintas ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
"Mobil Calya gunakan plat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap," tulis pengunggah video tersebut.
Terancam pidanaMenanggapi temuan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan polisi akan menelusuri pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Ia menyatakan, penggunaan TNKB maupun atribut kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas.
"Setiap penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukkannya dipastikan melanggar aturan. Dan akan kami selidiki," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Komarudin menjelaskan, pengendara mobil kategori low cost green car (LCGC) tersebut diduga melanggar Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ketentuan penggunaan TNKB.
"Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Komarudin.
Baca juga: Dugaan Akal-akalan Mobil Calya Pakai Stiker Biru ala Mobil Listrik
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 45 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



