Akali Ganjil-Genap, Pengemudi Calya Pakai Pelat Palsu Mirip Mobil Listrik

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi tengah memburu pemilik mobil Toyota Calya yang viral di media sosial karena diduga menggunakan stiker biru menyerupai tanda khusus kendaraan listrik.

Selain atribut yang menyesatkan, kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Arry Setyo Utomo mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik kendaraan tersebut.

Baca juga: Pelanggaran Ganda Pengemudi Calya: Berstiker Biru Mobil Listrik dan Pelat Palsu

"Masih dalam penyelidikan. Karena yang bersangkutan (pemilik mobil) pakai TNKB palsu," ujar Arry saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/1/2026).

"Kami berupaya mencari keberadaan pemilik kendaraan tersebut," lanjut dia.

Arry menjelaskan, pemilik mobil diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni menggunakan pelat nomor palsu serta menempelkan stiker yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya itu, pemilik kendaraan berpotensi dijerat pidana pemalsuan.

"Pemalsuan. Kalau terbukti nanti ada pidananya kami serahkan reskrim Jakarta Pusat," tambah Arry.

Viral di kawasan Tanah Abang

Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor B 14** AJ viral di media sosial karena diduga menggunakan stiker biru yang menyerupai tanda khusus kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Peristiwa itu terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut terekam dalam video amatir yang diunggah akun Instagram @jakarta24jam.id. Dalam rekaman itu, mobil Calya berwarna hitam terlihat melintas di sekitar Halte Transjakarta Tanah Abang 1, Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat.

Baca juga: Mobil Calya Berstiker Biru Ala Mobil Listrik Ternyata Pakai Pelat Palsu

Pengunggah video menduga pengendara sengaja menggunakan stiker biru tersebut untuk mengelabui petugas dan menghindari pembatasan lalu lintas ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Mobil Calya gunakan plat berstiker biru mirip mobil listrik, diduga akali aturan ganjil-genap," tulis pengunggah video tersebut.

Terancam pidana

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan polisi akan menelusuri pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Ia menyatakan, penggunaan TNKB maupun atribut kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Setiap penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukkannya dipastikan melanggar aturan. Dan akan kami selidiki," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).

Komarudin menjelaskan, pengendara mobil kategori low cost green car (LCGC) tersebut diduga melanggar Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ketentuan penggunaan TNKB.

"Dapat dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas sebagaimana Pasal 68, dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Komarudin.

 Baca juga: Dugaan Akal-akalan Mobil Calya Pakai Stiker Biru ala Mobil Listrik

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik memiliki tambahan tanda warna khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Kakorlantas Polri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat Bandung 20 Januari 2026
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Andre Rosiade Apresiasi Perbaikan Jalan Lembah Anai Dikebut, Target Rampung Juli
• 15 jam laludetik.com
thumb
Hari Keempat Operasi Pencarian Pesawat ATR 42-500, Tim SAR Gabungan Fokus Sisir Lokasi Temuan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Brahim Diaz Gagal Eksekusi Penalti di Final Piala Afrika 2025, Pelatih Timnas Maroko: Kita Harus Akui Kesalahan
• 19 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.