JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud sudah tiga kali dikunci ke sistem operasi Windows dalam peraturan menteri (permen).
Hal ini Nadiem sampaikan saat waktu jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Kenyataannya sudah terbukti, dari permen-permen sebelumnya selalu dikunci Windows, sudah tiga kali dikunci Windows," ujar Nadiem saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nadiem mengatakan, penguncian sistem ini telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Baca juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google soal Chromebook
Tapi, ketika pengadaan beralih ke sistem operasi Chrome, hal ini tiba-tiba dipertanyakan.
"Giliran berubah dari Windows ke Chrome, tiba-tiba dipermasalahkan pengkunciannya. Kenapa? Kok lucu?" lanjut Nadiem.
Diberitakan, Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengatakan, pengadaan TIK di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan.
Hal ini terungkap ketika Jumeri menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Baca juga: Nadiem Bantah Copot 2 Pejabat Kemendikbudristek karena Tak Ikut Arahan
"Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN 40% itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?" tanya salah satu jaksa dalam sidang.
Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan.
Hal ini karena, syarat pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan.
"Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook," jawab Jumeri.
"Yang kedua harus ada TKDN 40%. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40% itu," lanjutnya.