Purbaya Bakal Ubah Layer Cukai Rokok, Keputusan Ditargetkan Keluar Pekan Ini

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok. Perubahan tersebut ditargetkan dapat diputuskan pada pekan ini.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu tengah mematangkan skema penambahan lapisan (layer) baru cukai rokok. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi produk tembakau.

Baca Juga:
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Rencana Purbaya Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau

"Belum (ada keputusan), masih didiskusikan. Kita buat cepat secepat mungkin lah," ujar Purbaya saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).

Terkait tenggat waktu implementasi, Purbaya menargetkan kebijakan ini dapat diputuskan pada pekan ini. Namun, dia mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak bisa langsung diterapkan karena harus melewati tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan mekanisme undang-undang.

Baca Juga:
Bidik Produsen Rokok Ilegal, Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai

"Implementasi minggu ini mungkin enggak sih. Tapi minggu ini putuskan. Nanti kan kalau enggak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Nanti saya tergantung DPR-nya, DPR punya waktu apa enggak," katanya.

Rencana penambahan atau penataan ulang layer cukai rokok ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap industri hasil tembakau (IHT). 

Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dua isu utama yang melatarbelakangi kebijakan ini. Selama beberapa tahun terakhir, terdapat dorongan untuk menyederhanakan jumlah layer cukai guna menutup celah bagi produsen rokok besar yang memanfaatkan tarif di layer bawah (rokok murah) untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Namun, belakangan ada rencana untuk menambah layer guna mengakomodasi rokok yang sebelumnya ilegal.

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI Bahas Raperda Narkotika dan Pembangunan Industri 2026-2046
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pintu Futures Catat Lonjakan Perdagangan Derivatif Crypto Sepanjang 2025
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tim SAR Temukan Barang Milik Korban Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung: Dompet-Barang Elektronik
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Viral Warga Kabaena Sultra Sewa Kapal Rp 3 Juta Demi Dirujuk ke RS
• 1 jam laludetik.com
thumb
Imlek 2026 Berapa Kongzili? Cek Informasinya!
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.