Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok. Perubahan tersebut ditargetkan dapat diputuskan pada pekan ini.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Kemenkeu tengah mematangkan skema penambahan lapisan (layer) baru cukai rokok. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi produk tembakau.
"Belum (ada keputusan), masih didiskusikan. Kita buat cepat secepat mungkin lah," ujar Purbaya saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).
Terkait tenggat waktu implementasi, Purbaya menargetkan kebijakan ini dapat diputuskan pada pekan ini. Namun, dia mengingatkan bahwa keputusan tersebut tidak bisa langsung diterapkan karena harus melewati tahap konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan mekanisme undang-undang.
"Implementasi minggu ini mungkin enggak sih. Tapi minggu ini putuskan. Nanti kan kalau enggak salah harus diskusi lagi dengan DPR. Nanti saya tergantung DPR-nya, DPR punya waktu apa enggak," katanya.
Rencana penambahan atau penataan ulang layer cukai rokok ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap industri hasil tembakau (IHT).
Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dua isu utama yang melatarbelakangi kebijakan ini. Selama beberapa tahun terakhir, terdapat dorongan untuk menyederhanakan jumlah layer cukai guna menutup celah bagi produsen rokok besar yang memanfaatkan tarif di layer bawah (rokok murah) untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Namun, belakangan ada rencana untuk menambah layer guna mengakomodasi rokok yang sebelumnya ilegal.
(Rahmat Fiansyah)




