Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2026 mengikuti ketentuan pelat nomor kendaraan yang genap. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi, terutama pada hari kerja ketika volume kendaraan cenderung meningkat.
Pembatasan kendaraan berdasarkan aturan ganjil genap ini dilaksanakan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua akan berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di luar periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor baik ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat pada ketentuan ganjil genap, asalkan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Karena tanggal yang bertepatan dengan angka genap, kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor berakhiran angka genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, diperbolehkan beroperasi selama jam pembatasan. Sebaliknya, kendaraan yang memiliki pelat nomor ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9, harus menyesuaikan jadwal perjalanan mereka atau menggunakan moda transportasi alternatif untuk menghindari pelanggaran.
Sanksi dan Pengawasan PelanggaranPenerapan aturan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Denda yang BerlakuPelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan maksimum sebesar Rp 500.000 atau bahkan kurungan paling lama dua bulan. Hal ini merupakan langkah tegas untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
Sistem Tilang ElektronikSistem tilang elektronik, yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan diterapkan untuk memantau pelanggaran selama penerapan kebijakan ganjil genap. Dengan menggunakan kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta, pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dengan data kendaraan mereka, sehingga tidak ada interaksi langsung yang bisa menyebabkan perdebatan di lapangan.
Pengawasan dengan Kamera ETLEPengawasan dengan kamera ETLE menjadi salah satu metode efektif dalam menindak pelanggar. Kamera ini berfungsi secara otomatis untuk mencatat pelanggaran dan memastikan bahwa semua kendaraan mematuhi aturan lalu lintas saat ganjil genap berlaku.
Kendaraan yang DikecualikanAda beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan mobilitas masyarakat tertentu tetap terpenuhi tanpa terkendala oleh kebijakan ini.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil GenapKendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap meliputi:
-
Mobil listrik
-
Kendaraan TNI dan Polri
-
Ambulans
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter
-
Angkutan kota
-
Taksi
Kementerian terkait sedang mendorong pengembangan mobil listrik sebagai alternatif ramah lingkungan. Oleh karena itu, kendaraan listrik diberikan kebebasan dalam beroperasi kapan saja, tidak terikat dengan ketentuan ganjil genap.
Transportasi Darurat yang DiperbolehkanTransportasi darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, juga dikecualikan dari penerapan ganjil genap.
Alternatif Transportasi untuk Warga Pilihan Transportasi UmumPemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai moda transportasi umum seperti:
-
TransJakarta
-
MRT Jakarta
-
LRT
-
KRL Commuter Line
Penggunaan transportasi umum dinilai lebih efisien dan mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Warga diharapkan memanfaatkan moda transportasi ini untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.





