Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).

Langkah ini diambil setelah para saksi mengaku menerima sejumlah uang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menyatakan bahwa laporan ini merupakan respons atas sikap Kejaksaan yang dinilai belum mengambil tindakan terhadap pengakuan gratifikasi tersebut.

"Kami memasukkan surat ke KPK hari ini. Karena pihak Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk turun tangan," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Jumeri, serta dua pejabat lainnya, Sutanto dan Hamid Muhammad.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumeri mengaku menerima Rp100 juta, Sutanto Rp50 juta, dan Hamid Rp75 juta dari terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Ari menduga nilai gratifikasi yang mengalir ke pihak-pihak tersebut bisa jauh lebih besar. "Kami menduga nilai yang diterima saksi-saksi ini lebih besar dari klien kami, melihat dinamika pengakuan di persidangan," tambahnya.

Dugaan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 ini mencatatkan angka kerugian negara yang jumbo.

Nadiem didakwa melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Berdasarkan dakwaan, penyimpangan terjadi karena pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga
  • John Herdman Usung Visi 'Garuda Baru', Targetkan Indonesia Lolos Piala Dunia 2030

Secara rinci, kerugian terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi surat berharga yang berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Keliling PA Tuban Tangani 45 Perkara di Desa, Mayoritas Cerai Gugat
• 21 jam laluberitajatim.com
thumb
Dolar AS Hampir Tembus Rp17.000, OJK Minta Perbankan Lakukan Ini
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tok! MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Disanksi Perdata
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemprov Sulsel Perkuat Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK Melalui Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Indonesia Tuan Rumah FIFA Series 2026, Tampilkan Timnas Bulgaria, Kepulauan Salomon, dan St.Kitts Nevis Selain Skuad Garuda
• 17 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.