JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara soal kesaksian sejumlah orang terkait eks staf khususnya, Jurist Tan yang disebut memiliki kewenangan lebih dan dijuluki "The Real Menteri".
Tegasnya, Nadiem tidak pernah memberikan kewenangan kepada seseorang di luar tugasnya.
"Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka," ujar Nadiem seusai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Jaksa Ungkit Kesimpulan Jamdatun Saat Dampingi Pengadaan Chromebook
Bahkan, Nadiem menyebut pernyataan sejumlah saksi di sidang kasus Chromebook lucu dan terkesan diulang-ulang.
"Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi," ujar Nadiem.
Menurutnya, kesaksian orang-orang tersebut dapat menimbulkan kecurigaan karena pernyataan mereka yang terkesan copy paste.
"Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama," ujar Nadiem.
Baca juga: Pengacara Nadiem Bakal ke KPK Laporkan 3 Saksi yang Diduga Terima Uang
"The Real Menteri"Adapun dalam sidang, Nadiem dan Jurist Tan saat masih menjabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebut merupakan satu kesatuan.
Hal tersebut diungkapkan Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan Jumeri yang menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih saat menjadi staf khusus Nadiem dan menyebutnya "The Real Menteri".
Baca juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google soal Chromebook
“Tanggal 10 September saudara menjelaskan saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai "The Real Menteri". Coba saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menjawab pertanyaan JPU, Jumeri mengungkap pernyataan Nadiem yang mengatakan bahwa ucapan dari Jurist Tan dianggap sebagai ucapan yang keluar dari mulut Mendikbudristek.
“Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya,” kata Jumeri.
Para pejabat Kemendikbudristek pun akhirnya beranggapan bahwa antara Nadiem dengan Jurist Tan merupakan satu kesatuan.
"Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Jadi, karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," ujar Jumeri.
Baca juga: Hakim Kasus Chromebook Sebut Ada Orang Setkab Sampaikan Komplain Microsoft




