Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta masyarakat tidak memberi upah ke sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) sebagai bentuk mendukung upaya penertiban karena keberadaan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Trantibum.
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, selama ini petugas kesulitan menertibkan supeltas karena mereka terus kembali ke ruas jalan ketika patroli selesai.
Padahal penertiban ini demi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Supeltas tidak mempunyai ilmu soal pengaturan lalu lintas. Seringnya mendahulukan kendaraan putar balik, tapi mengabaikan kendaraan di jalur lurus.
“(Evalusi dishub) sangat mengganggu karena menyebabkan delay (tertunda) jalan lain, mereka memprioritaskan yang putar balik,” ucapnya.
Trio minta masyarakat tidak memberi upah sebagai imbalan ke supeltas saat mengatur lalu lintas. Cara ini dinilai paling efektif untuk membuat supeltas mudah ditertibkan.
“Utamanya mereka itu hanya dapat imbalan, tapi melanggar perda pemkot,” tambahnya.
Sementara penertiban supeltas akan dibarengi dengan penggantian mata pencaharian berupa Program Padat Karya khusus warga Surabaya.
“Bagaimana lagi, (yang diintervensi hanya warga Surabaya karena) kami menjalankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk warga Surabaya, kami harus mematuhi,” ungkapnya.
Bagi supeltas yang tidak ber-KTP Surabaya tidak mendapat intervensi penggantian pekerjaan dan tetap wajib patuh terhadap perda. Ia berharap para supeltas menyadari bahwa Surabaya harus bersih dari supeltas.
“Karena aturan harus dijalankan. Kalau tetap beroperasi berhadapan dengan kami,” paparnya.
Untuk terus penertiban, petugas gabungan Pengamanan Ruas Jalan (PRJ) sudah terus patroli di 56 ruas jalan. (lta/ham)



