Jaksa Tangkap Effendi Pudjihartono, Terpidana Penipuan Resto Sangria di Aset TNI AD

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana penipuan Effendi Pudjihartono di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa malam, 19 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB setelah Effendi sempat menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Kami melakukan pemantauan selama beberapa hari hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di wilayah Dukuh Pakis,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca juga: Keterangan Saksi Bakesbangpol Dipertanyakan Hakim di Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim

Effendi diamankan di sebuah perumahan di Surabaya Barat. Saat tim tiba di lokasi, keluarga terpidana sempat menolak penangkapan. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama.

“Awalnya ada penolakan dari pihak keluarga, tetapi setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, terpidana akhirnya dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar Putu.

Baca juga: Juliet Hardiani Didakwa Tipu dan Gelapkan Uang Pembelian Wall Charging Mobil Listrik

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Effendi, selaku Direktur CV Kraton Resto Group, menjalin kerja sama dengan Ellen Sulistyo terkait pengelolaan tanah dan bangunan milik TNI Angkatan Darat, cq. Kodam V/Brawijaya, di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya. Kepada korban, Effendi mengklaim memiliki hak pengelolaan aset tersebut selama 30 tahun untuk kepentingan usaha restoran.

Berdasarkan klaim itu, korban mentransfer sejumlah uang dan merenovasi bangunan hingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza. Namun pada 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyatakan bahwa Effendi sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut.
“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 998 juta,” kata Putu.

Baca juga: Tipu Jual Rumah Fiktif Rp 650 Juta, Erick Julianus Winardi Diadili di PN Surabaya

Mahkamah Agung menyatakan Effendi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan melalui putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tertanggal 27 November 2025. Usai ditangkap, Effendi langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
15 Momen Seru di Program Semangat Awal Tahun 2026
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Teddy Pardiana Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris Anak Lina Jubaedah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
3 Hal Diketahui Sejauh Ini soal Walkot Madiun Kena OTT KPK
• 9 jam laludetik.com
thumb
3 Wisata Bandung untuk Bersantai, Kunjungi Kebun Teh Rancabali
• 6 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.