Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan warga dari tindak kriminal pemalsuan mata uang.
Aksi ilegal ini pertama kali terendus saat seorang pria berinisial WH (31) tertangkap tangan oleh warga saat mencoba bertransaksi di sebuah warung di Desa Winong. Petugas yang bergerak cepat ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa lembaran uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga kuat palsu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, memberikan apresiasi atas sinergi antara warga dan petugas dalam pengungkapan kasus ini. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan uang palsu karena ini sangat merugikan masyarakat kecil dan stabilitas nilai mata uang kita,” tegas Harto, Selasa (20/1/2026).
Penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, petugas langsung melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah luar kota. Hasilnya, polisi berhasil meringkus MF (35) dan RG yang bertindak sebagai pemasok utama dalam jaringan pengedaran uang palsu tersebut di wilayah Jawa Timur.
Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Subang, Jawa Barat, di mana petugas berhasil menemukan lokasi produksi uang palsu tersebut. Di sana, polisi mengamankan LSH (53) yang berperan sebagai pembuat atau produsen dengan berbagai peralatan cetak yang cukup lengkap.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah delapan bualan menjalankan bisnis upal ini. Setelah di buat pelaku mengedarkannya di Pasuruan, Jombang, Bandung, Lombok,” ungkap Harto.
Sejumlah barang bukti teknis turut disita petugas, mulai dari unit laptop, mesin printer khusus, hingga puluhan lembar uang palsu siap edar. Para pelaku diketahui menggunakan metode pemesanan daring melalui media sosial untuk mendistribusikan uang palsu tersebut kepada para pengecer di berbagai daerah.
“Pelaku hanya membuat upal saat ada yang memesan. Selama delapan bulan pelaku telah mencetak sebanyak 10 juta uang palsu. Pelaku mencetak upal tersebut dengan menggunakan kertas biasa,” tutupnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gempol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam mata rantai produksi uang palsu lintas provinsi ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di malam hari. (ada/but)



